Inspektorat Pangandaran Usut Kasus Guru ASN yang Mengaku Diintimidasi
Guru ASN itu merasa mendapat intimidasi setelah melaporkan soal pungutan.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, menyatakan akan mengusut kasus seorang guru aparatur sipil negara (ASN) yang mengaku merasa mendapat intimidasi. Dugaan intimidasi itu muncul setelah sebelumnya guru bernama Husein Ali Rafsanjani melaporkan soal pungutan saat masa pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.
Husein mengungkapkan ceritanya soal kejadian itu lewat video yang diunggah di media sosialnya. Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengaku sudah mengetahui kabar yang ramai di media sosial itu.
Menurut Suheryana, Pemkab Pangandaran akan mengusutnya. “Kami harus mencari kebenarannya. Ini kan masalah ada yang mengadu dan ada yang diadukan. Itu harus dicari kebenarannya, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suheryana kepada Republika, Selasa (9/5/2023).
Suheryana mengatakan, persoalan itu akan diusut tim dari Inspektorat Pangandaran. “Pemkab Pangandaran punya Inspektorat. Bupati telah meminta aparatur pengawas itu melakukan fungsinya, untuk menelusuri kebenaran pengaduan itu,” ujar dia.
Menurut Suheryana, tim dari Inspektorat masih harus mengumpulkan data dan fakta terkait persoalan itu. Setelah data dan fakta dikumpulkan, kata dia, bupati akan mengambil keputusan akhir terkait tindakan yang dilakukan pemkab.
Suheryana menilai, saat ini ada kemungkinan apa yang dilaporkan Husein itu benar. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan instansi yang dilaporkan yang benar. “Jadi, masih terbuka kemungkinan. Kita tak bisa men-judge mana salah, mana benar. Kita akan telusuri. Karena, jangan sampai ada sanksi yang tidak sesuai ketentuan dan tidak adil,” kata Suheryana.
Lewat akun media sosialnya, Husein mengaku diminta biaya transportasi untuk mengikuti latsar CPNS pada 2021 yang digelar di Bandung. Ia berpikiran soal transportasi itu seharusnya ditanggung oleh negara. Selain itu, ia mengaku naik motor dari Pangandaran ke Bandung.
Saat mengikuti latsar CPNS, Husein juga mengaku dimintai uang sebesar Rp 350 ribu. Sementara ketika itu, ia mengaku gajinya belum dibayar karena dirapel.
Husein akhirnya mempersoalkan pungutan itu dan melaporkannya melalui situs web lapor.go.id, disertai bukti-bukti. Setelahnya, pelapor soal pungutan itu dicari. Akhirnya Husein mengaku sebagai orang yang melapor dan ia dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
Saat dimintai klarifikasi, Husein mengaku diancam dipecat karena laporannya itu dapat dianggap mencemarkan nama baik instansi. Husein pun merasa mendapat intimidasi. Hingga akhirnya ia menurunkan laporan, sebagaimana yang diminta.
Setelah itu, Husein memilih pulang ke Bandung sejak Maret 2022. Ia kemudian menunggu surat pemecatan, tapi tak kunjung keluar. Alhasil, ia memutuskan untuk mengundurkan diri. “Berat sih. Orang tua juga berat. Ibu saya nangis-nangis, ayah saya bingung harus ngomong apa. Mudah-mudahan ada rezeki lain,” kata dia, dalam rekaman video di akun media sosial TikTok miliknya, @/husein_ar.
Suheryana mengatakan, tim Inspektorat akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Husein maupun dari pihak terkait lainnya. “Intinya kami masih mencari kebenaran sesuai data dan fakta. Kami akan berikan sanksi kepada siapa pun yang tidak memberikan data yang benar,” kata Suheryana.