Baru Terima Surpres, DPR akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Reses
DPR kerap dituduh enggan membahas RUU Perampasan Aset.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) terkait perintah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Jelasnya pembahasannya akan diproses nanti, mengingat DPR saat ini masih dalam masa reses.
"Namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Ia juga menjelaskan, DPR yang kerap dituduh tidak memproses RUU Perampasan Aset. Jelasnya, Komisi III DPR belum dapat membahasanya karena surpres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja baru diterima pada 4 Mei 2023.
"Itu kan surpresnya belum pernah ke DPR, belum sampai, ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada," ujar Dasco.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 sebagai usulan pemerintah. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Jokowi sudah secara resmi mengajukan surpres ke DPR melalui dua surat.
"Maka sekarang Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," ujar Mahfud.
Surat kedua, lanjut dia, Presiden Jokowi menugaskan perwakilan Pemerintah yakni empat pejabat setingkat menteri yang akan melakukan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama dengan DPR RI. "Yaitu dua orang menteri. Satu, Menko Polhukam; yang kedua, Menteri Hukum dan HAM; yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung; yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," ujar Mahfud.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada pertengahan Mei 2023. Draft tersebut sudah melalui pembahasan lebih dulu di internal Pemerintah.
Hal itu dikatakan pria yang biasa disapa Prof Eddy tersebut setelah mengikuti peringatan Hari Bakti Permasyarakatan ke-59 di Kemenkumham pada Selasa (2/5/2023). DPR RI akan memasuki masa sidang pada 16 Mei 2023 setelah melalui masa reses pada 14 April hingga 15 Mei 2023.
"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," kata Prof Eddy kepada wartawan.
Prof Eddy menyampaikan RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Pembahasan ini pun akan melibatkan beberapa lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham.
"Belum (siap disahkan), ini semua masih subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada sekitar tujuh atau sembilan kementerian dan lembaga, dan itu juga Supres kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama sama dengan DPR," ujar Prof Eddy.
Oleh karena itu, Prof Eddy belum memiliki gambaran konkret mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya. Sebab pihak Pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.
"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi kita belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentuk undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu," ucap Prof Eddy.