Layanan Bermasalah, Dirut BSI Pastikan Tidak Ada Rush Money
Layanan perbankan BSI diklaim telah kembali normal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Hery Gunardi mengklaim hingga kini belum ada tindakan pengambilan uang secara serentak atau rush money yang dilakukan oleh nasabah BSI. Diketahui, dalam empat hari ini layanan perbankan BSI mengalami gangguan lantaran adanya dugaan serangan siber.
Akibat gangguan, banyak nasabah yang kecewa dengan pelayanan dan berniat mengambil dananya keluar dari BSI. "Tidak ada ya (rush money)," ujar Hery di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Hery mengatakan, layanan perbankan BSI telah kembali normal, baik di kantor cabang, mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun mobile banking. Sehingga, dapat digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi.
Saat ini, proses normalisasi layanan BSI telah dilakukan oleh perseroan dengan baik, dengan prioritas utama untuk meyakinkan dana dan data nasabah tetap aman.
“Alhamdullilah pada hari ini, layanan cabang, ATM dan mobile banking sudah kembali normal dan dapat digunakan oleh para nasabah untuk melakukan transaksi,” ujar Hery.
Dikonfirmasi terpisah, Pengamat teknologi informasi (TI) Pratama Persadha mengatakan, adanya gangguan layanan di BSI seharusnya tidak sampai ada potensi untuk terjadi rush karena permasalahan yang dialami oleh BSI adalah karena permasalahan teknis, bukan permasalahan keuangan BSI yang bermasalah. Terlebih, pihak BSI sebelumnya sudah menjamin bahwa dana nasabah yang tersimpan di rekening BSI akan tetap aman.
"Memang ada beberapa keluhan dari nasabah jika beberapa transaksi finansial yang sudah dilakukan tidak tercatat pada mutasi rekening, namun ini tidak terjadi pada semua nasabah, namun hanya beberapa nasabah yang melakukan transaksi beberapa saat sebelum BSI mengalami gangguan dan data transaksi belum tersimpan ke dalam database cadangan," jelasnya kepada Republika, Kamis.
Jika memang terjadi rush, semua bank tidak hanya BSI tidak akan memiliki ketahanan untuk mengembalikan dana yang dimiliki oleh nasabah. Oleh karena itu perlu adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin keamanan dana nasabah sampai sebesar Rp 2 miliar.