Pesan Gus Muwafiq ke Ganjar: Kalau Jadi Presiden Jangan Lupakan Rakyat
Ganjar dan Gus Muwafiq bahas politik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah sekaligus bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengakui bahas politik dengan ulama Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq). Hal itu disampaikan Ganjar saat sowan (berkunjung) di kediaman Gus Muwafiq di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kalau sama beliau (Gus Muwafiq), pasti bahas politik," kata Ganjar Pranowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ganjar menjelaskan kunjungan itu dalam rangka syawalan. Menurut dia, banyak pembahasan yang diobrolkan dengan Gus Muwafiq. "Beliau selalu inspiratif, cerita tentang sosial kemasyarakatan," ujarnya.
Selain itu, kata Ganjar, yang menarik dalam setiap sowan ke kediaman Gus Muwafiq adalah hidangan bebek klathak sebagai menu favorit Ganjar.
Ganjar mengaku hanya bisa menyantap bebek klathak dengan rasa yang khas saat berkunjung ke kediaman Gus Muwafiq dan tidak ada di tempat lain.
Sementara itu, Gus Muwafiq menyampaikan pesan kepada Ganjar yang akan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. "Ya, pastilah (ngobrol politik), wong beliau calon presiden. Akan tetapi, 'kan kalau politik urusan beliau, urusan ngaji 'kan urusan saya," kata Gus Muwafiq.
Adapun pesan yang disampaikan Gus Muwafiq untuk Ganjar Pranowo, yakni ketika kelak terpilih menjadi Presiden 2024 untuk tidak melupakan dan meninggalkan rakyat. "Jangan lupa rakyatnya begitu saya bilang. Bahwa semua akan kembali kepada rakyat," katanya menegaskan.
Akhir-akhir ini Ganjar Pranowo juga sowan kepada sejumlah ulama dan kiai, di antaranya pengasuh Pondok Pesantren Girikusumo K.H. Munif Zuhri atau Mbah Zuhri, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin K.H. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, hingga ulama sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Luthfi bin Yahya (Habib Lutfi).
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 s