Bacaan Niat Umroh, Haji, dan Talbiyah

Menurut bahasa umroh artinya ziarah.

Antara/Prasetyo Utomo
Bacaan Niat Umroh, Haji, dan Talbiyah. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menurut bahasa umroh artinya ziarah. Menurut istilah umroh artinya mengunjungi Baitullah atau Kabah dengan melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap ridho Allah SWT.

Baca Juga


Berikut ini adalah bacaan niat umroh: 

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً

Allahumma Labbaika Umroh

Artinya, "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah."

Haji adalah berkunjung ke Baitullah atau Kabah untuk melakukan amalan-amalan seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Kabah, sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridho-Nya semata.

Berikut ini adalah bacaan niat haji:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًا

Allahumma labbaika hajjan

Artinya, "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji."

Talbiyah menurut bahasa artinya pemenuhan, jawaban, pengabulan terhadap sebuah panggilan dengan niat dan ikhlas. Menurut istilah, talbiyah berarti ungkapan kalimat yang diucapkan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dalam keadaan ihram haji atau umroh.

Berikut ini adalah bacaan talbiyah dan artinya:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaikallaahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan-ni’mata laka wal mulk, laa syariika lak.

Artinya, "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu, aku sambut panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku sambut panggilan-Mu, segala puji, kemuliaan, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."

Menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca talbiyah adalah syarat sah ihram. Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah wajib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunat.

Dilansir dari buku Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umroh yang diterbitkan Kementerian Agama RI, 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler