LBH Muhammadiyah Laporkan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM

Kedua peneliti BRIN itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap Muhammadiyah.

Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

Baca Juga


LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

APH dan TDj dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi. 

Taufiq mengungkapkan, pelaku yang melakukan tindakan ujaran kebencian ini dapat dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 KUHPidana. Bahkan bila ujaran kebencian tersebut dilakukan melalui platform media elektronik maka pelakunya dapat dijerat berdasarkan ketentuan pidana Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 Undang-undang 11 Tahun 2008 jo. Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik.

"Kami dari LBH-AP PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM agar melakukan sejumlah langkah-langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindaklanjutan aduan ini," ujar Taufiq.

 


 

Taufiq juga mengingatkan mandat Komnas HAM sesuai ketentuan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga, ia berharap Komnas HAM turut memantau perkara yang menjerat APH sekaligus peluang menangkap TDj.

"Kami juga meminta kepada Komnas HAM RI agar melakukan monitoring/pemantauan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan terhadap APH maupun TDj," ucap Taufiq.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif APH melontarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah dalam komentarnya di media sosial. Disebutkan tersangka APH telah mencapai titik lelah melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi, tersangka APH selama ini yang bersangkutan sering berdiskusi dengan akun Facebook, Thomas Djamaluddin terkait penetapan lebaran.

Namun, kemudian APH mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi. Tersangka APH dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh narkoba atau zat lainnya ketika menuliskan komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA tersebut.

Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Sedangkan TDj masih melenggang bebas. 

Adapun Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada APH. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.

 

Karikatur Opini Republika : Oknum BRIN - (Republika/Daan Yahya)

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan telah menindaklanjuti aduan tersebut. Untuk sementara ini, aduan dari LBH-AP PP Muhammadiyah diperiksa oleh tim pengaduan Komnas HAM. 

"Sudah saya teruskan (pengaduannya) ke bagian pengaduan," ujar Semendawai.

Sebelumnya, Thomas Djamaluddin, mempertanyakan upaya hukum yang terus dilakukan Muhammadiyah menyoal kritik soal wujudul hilal. Dia meminta, ihwal mempersoalkan kritik yang ada, Muhammadiyah sebaiknya kembali mempertimbangkan kejadian-kejadian sebelumnya.

“Muhammadiyah yang saya hormati karena semangat tajdid akan mencatatkan dalam sejarah sebagai organisasi pembungkam kritik? Semoga masih ada akal sehat untuk mempertimbangkannya,” kata Thomas kepada Republika, Rabu (3/5/2023). 

Thomas mengeluhkan, kritik terhadap wujudul hilal dan ego organisasi Muhammadiyah malah dianggap menyerang. Padahal, dia menjelaskan, kritik yang dibangun pada awalnya bukan atas dasar kebencian, melainkan mendorong dialog bersama ormas keagamaan demi menyatukan ummat saat berlebaran. Hal itu, disebutnya sebagai tataran ijtihad ilmiah. 

“Dianggap tendensius, fitnah, dan ujaran kebencian. Kritik itu akan dibungkam dengan pidana. Sesuai kepakaran saya, ijtihad astronomis tentang kriteria bisa mempersatukan madzhab hisab dan rukyat,” kata Thomas.

Sebab itu, dirinya mempertanyakan, apakah Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan dengan semangat tajdid akan mencatatkan sejarah, khususnya pembungkaman kritik. Dia berharap, ada akal sehat Muhammadiyah untuk mempertimbangkan kritik dengan tidak membalasnya di jalur hukum.

 

Infografis Tradisi Idul Fitri Unik di Indonesia - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler