KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dari Tersangka Kasus Suap ke Sejumlah Kader Demokrat
KPK memeriksa Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief pada Senin (15/5/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, dalam kasus suap dan gratifikasi. Salah satunya mendalami dugaan adanya kemungkinan duit yang mengalir ke sejumlah kader Partai Demokrat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menegaskan, pihaknya bakal mencari ke mana pun uang itu mengalir. "Ke mana pun aliran dana itu, aliran dana hasil korupsi mengalir, kita akan lakukan apa yang disebut follow the money, kita akan mengikuti dan akan kita sita," kata Asep kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Asep mengatakan, para pejabat harus mengembalikan uang hasil korupsi yang diterima. Sehingga penyidik bisa mengusut pihak-pihak yang diduga mengetahui dan menerima duit dari Ricky.
"Termasuk dalam konteks asset recovery tentunya. Kita akan terus menggali kita akan terus mencari dan kita akan terus mengklarifikasi setiap orang ataupun badan hukum dan yang lainnya terkait dengan aliran-aliran dana yang dimungkinkan dari tindak pidana korupsi," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief pada Senin (15/5/2023). Dia dimintai keterangan terkait aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
Andi Arief mengaku dicecar penyidik mengenai adanya pihak dari Partai Demokrat yang menerima uang dari Ricky Ham Pagawak. Pemberian uang itu diduga dilakukan dengan modus sumbangan.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Namun, Andi enggan menjelaskan lebih detail identitas pihak yang diduga menerima uang tersebut. Dia hanya menegaskan, duit itu bukanlah untuk Partai Demokrat.
"(Uangnya) bukan (untuk partai), (diberikan) ke kader," ujar Andi.
Dia juga mengaku tidak mengetahui total uang yang diberikan. Andi menjelaskan, KPK meminta bantuan dirinya agar duit itu dikembalikan.
"Saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," ungkap Andi.
KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023. Hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap. Yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Ricky diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek, yang nilai anggarannya besar agar diberikan khusus kepada mereka bertiga. Jusiendra Pribadi Pampang diduga mendapatkan sebanyak 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Diiantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Lalu, Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Sementara itu, Marten Toding diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.