BPIP: Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila Jadi Rencana Aksi Nasional
Wakil Ketua BPIP ajak pembahas visioner bahas arah Kebijakan PIP, GBHIP dan Peta Jala
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr Drs Karjono, SH, MHum membuka dan memberikan arahan pada giat pembahasan naskah urgensi Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan rancangan lampiran peraturan tentang Arah Kebijakan PIP, di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Dr Drs Karjono, SH, MHum memberikan arahan pembahasan naskah urgensi arah kebijakan PIP dan rancangan lampiran peraturan presiden tentang arah kebijakan PIP.
"Bahwasannya arah kebijakan pembinaan Ideologi Pancasila, Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila, Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila, merupakan Rencana Strategis atau Rencana Induk sebagai pedoman oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Nilai-Nilai Pancasila," ujar Karjono untuk mengawali pembukaan kegiatan ini.
Menurut Karjono, Arah Kebijakan PIP, GBHIP dan Peta Jalan (roadmap) merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN).
"BPIP sudah mempunyai Renstra yang ditetapkan dalam peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2020 tentang rencana strategis BPIP tahun 2020/2024, hal ini yang mendasari kita untuk segera mengimplementasikan produk BPIP, Renstra BPIP merupakan turunan RPJPN dan RPJMN, termasuk di dalamnya ada Program Prioritas Presiden dan Nawacita," ungkap Karjono.
Untuk dapat menyusun arah Kebijakan PIP, GBHIP dan Peta Jalan para pembahas diminta visioner. Ia meminta peserta yang hadir disini harus memikirkan implementasi Pancasila kedepan.
"Kita dapat mencontoh salah satu provinsi yaitu provinsi Bali yang telah memiliki Rencana Pembangunan 100 tahun kedepan, acara ini di hadiri oleh Ibu Ketua Dewan Pengarah, Kepala BPIP, Kepala Bappenas, dan Kepala BRIN, dan turut memberikan masukan untuk Bali," ujar Karjono.
Wakil Kepala BPIP mengarahkan kepada para pelaksana untuk segera action dan menyelesaikan produk hukum terkait Arah Kebijakan PIP, GBHIP, dan Peta Jalan.
"Kita wajib selesaikan Program ini dan Bapak Ibu yang hadir disini mohon untuk segera juga wajib ada produk hukum konkrit dalam bentuk Surat Keputusan maupun Peraturan," ucap alumnus Universitas Diponegoro itu.
Terakhir, Karjono berpesan mencontoh pemimpin pemimpin bangsa, contohnya Ajaran Trisakti Bung Karno, Berdaulat Dalam Politik, Berdikari Di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian Di Bidang Budaya. Hal ini sejalan dengan Renstra BPIP, khususnya dalam implementasi Ekonomi Pancasila.
Selain mendasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJP, RPJM, Renstra, maka dalam penyusunan Arah Kebijakan PIP juga mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, mengejawantahkan tugas Unit Sekretariat Utama dan Kedeputian.
Sebagai penutup Karjono menjelaskan mengenai Salam Pancasila, yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia ke 5, selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP, Prof DR (HC) Hj Megawati Soekarnoputri merupakan Salam pemersatu bangsa dan Salam Pancasila diadopsi dari Pekik Merdeka yang ditetapkan oleh Bung Karno, juga Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza.
"Dalam UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Pasal 61 di jelaskan bahwa saat lagu Indonesia Raya di kumandangkan tiga stanza maka bait ketiga pada stanza di nyanyikan ulang satu kali, ini merupakan original lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dalam 28 Oktober 1928," ujar dia.
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur pengkajian kebijakan PIP Dr. Muhamad Sabri M.Ag., Direktur Hubungan antar Lembaga dan kerjasama M. Akbar Hadiprabowo.,Direktur Pelaksanaan Diklat Sadono Sriharjo., Peneliti dari BRIN Asep Kusnali SH.M.E dan Irfan ardani S.Fil., Mkn., Perwakilan dari Bappenas, dan para pejabat administrator, pengawas dan fungsional.