Ade Armando: Tak Semua Umat Islam Saat Ini Percaya Babi Haram Dimakan

Ade Armando lantas menyinggung binatang yang bernama khinzir.

Republika/Putra M. Akbar
Politikus PSI Ade Armando.
Rep: Fergi Nadira Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pegiat sosial yang kini bergabung sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, kembali membuat perdebatan di media sosial. Itu lantaran potongan video beredar yang menunjukkan Ade menyebut tidak semua babi haram dimakan.

Baca Juga


"Tidak semua umat Islam percaya bahwa babi di masa ini haram dimakan. Salah satu interpretasi bilang bahwa yang diharamkan adalah binatang bernama khinzir. Kata itulah, kata khinzir, yang digunakan dalam Alquran," kata Ade Armando dalam potongan video dari saluran YouTube Cokro TV, seperti dikutip Republika pada Kamis (18/5/2023).

Ade mengatakan dalam video tersebut bahwa khinzir berbeda dengan babi ternak yang dijadikan makanan saat ini. Menurut dia, khinzir adalah hewan liar yang hidup di gurun Arab pada masa Nabi Muhammad hidup. Menyamakan khinzir dengan babi ternak, kata Ade, adalah hasil interpretasi yang bisa diperdebatkan.

"Tolong dicatat, saya tidak sedang mempromosikan makan babi, ya. Saya tidak makan babi. Tapi, ingin saya tekankan, melarang makan babi di saat ini adalah hasil interpretasi juga, dan kalau ada Muslim yang percaya babi ternak itu halal, itu adalah hak sepenuhnya dia," katanya.

Babi tak tunggal

Ade lalu menyebut bahwa babi itu tidak tunggal, ada banyak jenis babi di luar babi ternak. Berbeda dengan babi saat zaman Rasulullah SAW. 

Konteks Ade membicarakan babi adalah pada kasus seleb Tiktok Lina Mukherjee atas kasus menyantap babi dengan mengucap bismillah. Ade Armando merasa Lina Mukherjee dalam konten makan babi di saluran sosmednya tengah bercanda alias melucu.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Sementara itu Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan bahwa semua daging babi. Tidak ada perbedaan hukum antara babi ternak maupun babi liar.

 

''Babi (khinzir) diharamkan karena dilarang Allah dalam Al Quran QA Al-Maidah ayat 3. Hikmah karena menghindari bahaya pada diri sendiri yaitu, daging babi dapat menularkan penyakit. Semua daging babi, baik ternak maupun hutan haram dimakan karena perintah Allah. Bukan karena membahayakan yang lain,'' kata Kyai Cholil, melalui akun Twitter milik pribadinya bahwa babi (khinzir) adalah haram dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler