Plate Tersangka, Surya Paloh: Tinggalkan Kepentingan Sesaat
Paloh berpesan kepada kadernya agar tinggalkan kepentingan pribadi.
istimewa
Rep: Havid Al Vizki Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus proyek BTS Kemenkominfo tahun 2020-2022. Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 8 triliun.
Baca Juga
Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan kepada kadernya, jika masih peduli terhadap Indonesia maka tinggalkan kepentingan pribadi.
Menurut dia, jangan mementingkan kepentingan yang hanya sesaat karena masih ada kepentingan strategis yang lebih besar.
Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler