Thomas Djamaluddin Jadi Saksi AP Hasanuddin, LBH Muhammadiyah Ajukan Ahli ke Bareskrim

LBH Muhammadiyah telah melaporkan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM.

Republika/Putra M. Akbar
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin. (ilustrasi)
Rep: Zainur Mashir Ramadhan, Antara Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris LBH PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan pihaknya telah melaporkan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM, pada Selasa (16/5/2023). Tak sampai di sana, pihak dia sejauh ini juga sedang menyiapkan ahli di berbagai bidang untuk diajukan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga


“Jadi LBH AP PP Muhammadiyah berencana mengajukan ahli pidana, ahli linguistik dan ahli IT untuk diajukan ke Bareskrim,” kata Ikhwan saat dikonfirmasi Republika, Jumat (19/5/2023).

Dia menambahkan, hal itu dilakukan demi menambah bahan para penyidik dalam mempelajari kasus yang ada. Utamanya, saat ucapan Thomas dan AP Hasanuddin diklaimnya merujuk ke ujaran-ujaran kebencian.

“Khususnya melalui Facebook yang kemudian menyulut adanya ujaran dari AP Hasanudin yang kita tahu semua sangat mencederai keberagaman itu,” jelas dia.

Sejauh ini, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah telah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

APH dan TDj dinilai Muhammadiyah melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi. 

 


Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Adi Vivid Agustiadi, pada 1 Mei 2023 lalu, tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan di Facebook tersebut ditemukan lagi pihak lain terlibat. Karena memang, dia melanjutkan, ada beberapa percakapan yang sudah dihapus.

Menurut Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin selama ini sering berdiskusi dengan akun Facebook, Thomas Djamaluddin terkait penetapan Lebaran. Namun, kemudian AP Hasanuddin mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi.

Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” ujar Adi Vivid, beberapa waktu lalu.

Dalam komentarnya, kata Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin menuliskan kalimat, 'Perlu saya halalkan nggak nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi, Muhammadiyah diduganya disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan'.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin sebagai saksi dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (10/5/2023), mengatakan pemeriksaan itu telah dilakukan pada Senin (8/5/2023).

"Kemudian, terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH, telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Nurul Azizah.

Saat dikonfirmasi kepada Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Polisi Rizki Agung Prakoso terkait pemeriksaan Thomas Djamaludin, dia membenarkan adanya kegiatan tersebut.

"Betul, (Thomas Djamaluddin diperiksa) sebagai saksi," kata Rizki.

Namun, Rizki enggak berkomentar lebih lanjut terkait berapa lama Thomas Djamaluddin diperiksa dan berapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Sebelumnya, Thomas Djamaluddin, mempertanyakan upaya hukum yang terus dilakukan Muhammadiyah menyoal kritik soal wujudul hilal. Dia meminta, ihwal mempersoalkan kritik yang ada, Muhammadiyah sebaiknya kembali mempertimbangkan kejadian-kejadian sebelumnya.

“Muhammadiyah yang saya hormati karena semangat tajdid akan mencatatkan dalam sejarah sebagai organisasi pembungkam kritik? Semoga masih ada akal sehat untuk mempertimbangkannya,” kata Thomas kepada Republika, Rabu (3/5/2023). 

Thomas mengeluhkan, kritik terhadap wujudul hilal dan ego organisasi Muhammadiyah malah dianggap menyerang. Padahal, dia menjelaskan, kritik yang dibangun pada awalnya bukan atas dasar kebencian, melainkan mendorong dialog bersama ormas keagamaan demi menyatukan ummat saat berlebaran. Hal itu, disebutnya sebagai tataran ijtihad ilmiah. 

“Dianggap tendensius, fitnah, dan ujaran kebencian. Kritik itu akan dibungkam dengan pidana. Sesuai kepakaran saya, ijtihad astronomis tentang kriteria bisa mempersatukan madzhab hisab dan rukyat,” kata Thomas.

Sebab itu, dirinya mempertanyakan, apakah Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan dengan semangat tajdid akan mencatatkan sejarah, khususnya pembungkaman kritik. Dia berharap, ada akal sehat Muhammadiyah untuk mempertimbangkan kritik dengan tidak membalasnya di jalur hukum.

Bareskrim Polri telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

 

 

Infografis Tradisi Idul Fitri Unik di Indonesia - (Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler