Thomas Djamaluddin: Facebook Bukan Ruang Diskusi, Komentar APH di Luar Kendali Saya
Thomas menampik kronologi yang disampaikan oleh LBH AP PP Muhammadiyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menyoroti kembali polemik yang melibatkan dia dan Muhammadiyah. Menurut dia, perdebatan yang ada di media sosial Facebook awalnya tidak bisa disebut diskusi.
Thomas mengatakan, Facebook tidak bisa menjadi media diskusi mengingat fungsinya hanya sebagai media pertemanan. “Kasus komentar APH di Facebook di luar kendali saya. Apalagi saat itu (21-22 April 2023) saya sedang persiapan Idul Fitri dan mudik, jadi tidak membuka Facebook. Di dalamnya juga banyak komentar yang tidak saya ketahui yang sudah dihapus pemilik akun Aflahal,” kata Thomas dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (19/5/2023).
Thomas menjelaskan, debat di Facebook beberapa waktu lalu yang menyeret dia, berbeda dengan ajang diskusi yang memiliki moderator. Sehingga, semua orang di dalam forum daring itu dia sebut bebas menyatakan pendapat, suka maupun tidak.
“Tujuan media sosial saya untuk edukasi publik. Kadang diskusi tidak terhindarkan. Saya sebagai pemilik akun tidak bertindak sebagai moderator. Semua diskusi mengalir begitu saja di antara pengguna facebook,” tutur dia.
Thomas mengingat kembali, dia hanya menanggapi komentar yang bertanya atau hal-hal yang perlu diluruskan. Namun demikian, sebagian besar dia klaim tidak ditanggapi. “Komentar Aflahal yang saya tanggapi, dihapus. Demikian juga diskusi APH dengan Ahmad Fauzan yang memicu pernyataan APH juga sengaja dihapus. Kronologi sebenarnya, dengan semua buktinya, sudah saya sampaikan kepada Bareskrim saat pemeriksaan,” kata dia.
Thomas bantah Muhammadiyah (halaman 2)
Thomas menampik kronologi yang disampaikan oleh LBH AP PP Muhammadiyah yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim dan Komnas HAM. Menurut dia, hal yang sebenarnya terjadi tidak demikian. “Apalagi hanya berdasarkan sepotong screen shoot yang beredar viral,” kata dia.
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.
LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. "LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).
APH dan TDj dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi.
"Kami dari LBH-AP PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM agar melakukan sejumlah langkah-langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindaklanjutan aduan ini," ujar Taufiq.