Syarat Menjadi Mualaf dan Tata Cara Ubah Status ke Agama Islam di KTP

Syarat utama menjadi mualaf adalah mengucap dua kalimat syahadat.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Syarat Menjadi Mualaf dan Tata Cara Ubah Status ke Agama Islam di KTP. Foto: Seorang warga menahbiskan diri menjadi mualaf di Masjid Lautze, Jakarta Pusat. (ilustrasi).
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --  Syarat penting dan utama bagi orang yang baru mau masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yakni, "Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah" (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah).

Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.

Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah.

Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi SAW menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi SAW tidak menunggu hingga datangnya waktu sholat atau bulan puasa (Ramadhan).

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah, membunuh orang yang sedang mengucapkan, "Laa ilaaha illallaah," Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah."

Usamah lalu berkata, "Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kamu mengetahui isi hatinya?"

Dalam “Musnad Al-Imam Ahmad” diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan jihad. Lalu Nabi SAW bersabda, "Mereka akan melakukan (mengerjakan) sedekah dan jihad."

Syahadat kunci surga

Barangsiapa yang meninggal dalam  keadaan bertauhid, yaitu sebelum mengembuskan  nafasnya yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surga-Nya.

Orang  tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orang yang masuk pertama), karena dia diazab terlebih dahulu di neraka disebabkan kemaksiatan dan dosa-dosanya yang dikerjakan, yang belum bertobat dan tidak diampuni.

Tetapi dia juga tidak kekal di neraka, karena di dalam hatinya masih ada sebutir iman. Adapun dalil-dalilnya sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Shahih  Muslim, yaitu:

Dari Abu Dzar RA yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengucapkan, 'Laa ilaaha  illallaah,' kemudian meninggal, maka pasti masuk surga."

Dari Anas RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda, "Akan keluar dari neraka bagi orang yang mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah,' walaupun hanya sebesar satu butir iman di hatinya."

Dari Abu Dzar, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda, "Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang meninggal di antara umatmu dalam keadaan tanpa mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia berbuat  zina dan mencuri." Nabi SAW mengulangi sampai dua kali.

Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak untuk masuk surga dan terlindung dari neraka bagi yang mengucapkannya (mengucap Laa  ilaaha  illallaah).  Maksudnya ialah, meskipun dia banyak berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.

Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka ialah tidak selama-lamanya di dalam neraka, tetapi diazab terlebih dahulu karena perbuatan maksiatnya.

Baca Juga


Sementara, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan jika seseorang ingin masuk Islam, maka dipersilakan mengisi surat pernyataan masuk Islam. Surat ini patut dilengkapi bermaterai dan atas dasar kemauan sendiri.

Biasanya surat pernyataan ini mudah diperoleh di Masjid Jami', Masjid Besar, Masjid Agung, Masjid Raya atau Masjid Negara. Kemudian jika tidak di masjid, maka bisa didapat di KUA atau ormas Islam.

"Buat surat pernyataannya, oleh pengurus (Masjid, KUA, Ormas) lalu dijadwalkan untuk pengislaman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat," kata Kamaruddin pada Republika.co.id pada 22 April 2020 lalu.

Proses pengucapan dua kalimat syahadat ini minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat.

"Nah sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya," ujar Kamaruddin.

sumber : Dok Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler