Nekat Lewat Jalur Ilegal, 20 Pendaki Masuk Daftar Hitam Gunung Gede Pangrango
Pendaki yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan mendaki dua tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat Sapto Aji mengatakan 20 orang pendaki masuk dalam daftar hitam. Mereka melakukan pendakian ilegal selama empat bulan terakhir.
Sapto mengatakan pendaki yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan mendaki selama dua tahun ke depan, termasuk ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat.
"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu delapan orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama lima tahun karena melanggar aturan," katanya, Ahad (21/5/2023).
Maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir membuatnya akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian. Ke depan akan ada perubahan terkait SOP dan pendaftaran pendakian.
Pendaki akan diwajibkan melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat. Ini sebagai upaya mencegah maraknya pendakian ilegal serta sebagai upaya mendata berapa jumlah pendaki yang tercatat dalalm satu hari.
"Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan relawan, guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas dengan lahan pengawasan yang sangat luas," katanya
Sapto tidak bosan mengimbau calon pendaki untuk mengikuti aturan, tidak mencari jalan tikus atau jalur ilegal untuk sampai ke puncak Gunung Gede-Pangarango. Ini dapat membahayakan keselamatan pendaki dan dapat merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.
"Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan terlebih mendaki secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional," katanya.