On This Day: 21 Mei 1981, Indonesia Geger Saat Hamka Putuskan Mundur Sebagai Ketua MUI

Banyak yang menduga-duga apa sesungguhnya alasan Hamka meletakkan jabatannya.

network /Ani Nursalikah
.
Rep: Ani Nursalikah Red: Partner
Buya Hamka. On This Day: 21 Mei 1981, Indonesia Geger Saat Hamka Putuskan Mundur Sebagai Ketua MUI. Foto: Majelis Ulama Indonesia

MAGENTA -- Buya Hamka menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini 42 tahun lalu. Pengunduran diri ulama besar bernama asli Abdul Malik Karim Amrullah itu disampaikan melalui surat tertanggal 21 Mei 1981.

Dalam surat pribadinya yang pendek yang ditujukan kepada menteri agama Alamsyah Ratuperwiranegara, Buya Hamka resmi menyatakan keinginannya meletakkan jabatan sebagai ketua MUI yang sudah dijabatnya sejak 27 Juli 1975.

BACA JUGA: Pernah Ditanya Soal Perbedaan Waktu Hari Raya, Ini Jawaban Buya Hamka

.

.

Dikutip dari buku Memahami Hamka: The Untold Stories oleh Haidar Musyafa, terbitan Imania, 2019, keputusan Hamka mundur merupakan hasil perenungannya setelah sebelumnya bertemu dan berbicara empat mata dengan menteri agama pada 23 April 1981.

Sontak saja keputusan Hamka mengundurkan diri langsung menyebar luas dan mengagetkan banyak pihak, termasuk di kalangan sahabat seperjuangannya dan jamaah Masjid Agung Al-Azhar. Tak ayal, keputusan tokoh Masyumi dan ulama Muhammadiyah itu mundur dari MUI menimbulkan banyak praduga.

"Banyak yang kemudian menduga-duga dan mengajukan tanya: Alasan apa yang sesungguhnya membuat Buya Hamka meletakkan jabatannya sebagai ketua umum MUI? Semakin lama, percik gelombang keputusan Hamka itu menimbulkan perselisihan," tulis Haidar Musyafa dalam bukunya.

BACA JUGA: On This Day: 21 Mei 1998 Soeharto Mundur, Ini Teks Pengunduran Dirinya

Agar tidak timbul kegaduhan gegara Hamka mundur, pemerintah mengeluarkan pernyataan dan imbauan kepada masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kesatuan, jangan ada perselisihan di kalangan umat Islam sendiri.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan pernyataan tegas meminta pihak-pihak atau golongan tertentu tidak memprovokasi umat Islam dengan melemparkan tuduhan yang tidak-tidak kepada kepada presiden Soeharto dan menteri agama.

Menanggapi imbauan pemerintah, Hamka tegas menyatakan kepada pers pengunduran dirinya dari MUI adalah atas keputusan sendiri, bukan karena mendapat tekanan dari pihak lain.

"Hamka juga menegaskan dia tidak punya masalah dengan siapa pun. Keputusan itu, sekali lagi, murni kehendaknya sendiri, dan bukan karena paksaan orang lain," tulis Haidar Musyafa.

BACA JUGA: Pesan Buya Hamka: Jangan Buat Diri Merana karena Penyakit Jiwa

Hamka tersinggung mendikbud hapus libur Ramadhan...


Hamka Tersinggung Mendikbud Hapus Libur Selama Ramadhan

Anak-anak pengajian berada di Surau Lubuk Bauk, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). Surau cagar budaya yang didirikan sejak 1896 dan pernah menjadi tempat belajar agama Buya Hamka itu masih digunakan secara terbatas untuk pengajian anak-anak setempat. Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra

Meski Hamka sudah tidak bergairah lagi menjadi Ketua MUI, Munas MUI yang diselenggarakan akhir Mei 1980 tetap "memaksa" ulama besar yang gigih membela Islam itu menjadi Ketua MUI untuk periode berikutnya. Alasannya, MUI tidak melihat ada calon lain yang pantas memimpin selain Hamka. Jika Hamka menolak, maka akibatnya akan semakin bertambah buruk.

Menurut Rusydi Hamka dalam buku Pribadi dan Martabat Buya Hamka terbitan Pustaka Panjimas, 1981, meski Hamka menerima keputusan Munas MUI, tapi dia sudah memiliki firasat jika ke depan keberadaan MUI tidak akan efektif lagi mengimbangi kebijakan Pemerintah. Selain itu, Hamka juga tidak akan bisa bekerja penuh mengurus MUI karena kesehatannya semakin hari kian terganggu.

BACA JUGA: Mencari Teman Setia: Nasihat Buya Hamka dalam Pertemanan

.

.

Seiring berjalannya waktu, tulis Rusydi, firasat Hamka itu terbukti. Jauh hari sebelum memutuskan mundur dari MUI, Hamka sudah dibuat tersinggung oleh pernyataan menteri pendidikan dan kebudayaan Daoed Joesoef. Hamka langsung mendatangi Daoed Joesoef di kantornya ketika mendengar mendikbud mengeluarkan kebijakan menghapus libur selama Ramadhan.

"Buya Hamka meminta Daoed Joesoef meninjau kembali soal kebijakannya mengenai libur puasa. Hanya saja, permintaan Buya Hamka tidak ditanggapi dengan baik, dan bahkan Daoed mengatakan jika MUI tak lebih dari Organisasi Masyarakat (Ormas) sehingga tidak memiliki wewenang untuk terlalu dalam mencampuri urusan pemerintah," tulis Rusydi Hamka dalam bukunya.

Rusydi menerangkan Hamka amat tersinggung dengan sikap Daoed Joesoef. Rusydi mendengar sendiri jika Hamka langsung berkata tegas kepada Daoed Joesoef bahwa Majelis Ulama Indonesia memiliki hak dan kewenangan turut campur dalam kebijakan pemerintah. Ini karena MUI dibentuk atas kehendak presiden Soeharto dan dilantik oleh menteri agama.

BACA JUGA: Kata Buya Hamka Ada Dua Perkara Penghambat Berbuat Baik

Kontroversi fatwa MUI larangan menghadiri perayaan Natal...


Fatwa MUI Larangan Menghadiri Perayaan Natal

Buya Hamka. On This Day: 21 Mei 1981, Indonesia Geger Saat Hamka Putuskan Mundur Sebagai Ketua MUI. Foto: Majelis Ulama Indonesia

Fatwa MUI tertanggal 7 Maret 1981 yang menyatakan haram hukumnya bagi umat Islam menghadiri perayaan Natal sejatinya bersifat internal untuk pengurus MUI saja. Namun, rancangan fatwa itu keburu bocor ke luar dan diketahui umum sebelum ada keputusan dan persetujuan antara MUI dan Departemen Agama.

Menurut ketua Komisi Fatwa MUI KH Mohammad Syukri Ghazali, fatwa itu sebenarnya dirancang MUI untuk menentukan langkah Departemen Agama RI dalam upayanya menyelamatkan umat Islam dari pengaruh Kristenisasi.

BACA JUGA: Niat Sholat Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Doa Qunut dan Tata Caranya

.

.

Kebocoran itulah yang kemudian membuat pemerintah berang pada MUI, karena mengeluarkan fatwa yang dinilai dapat menjadi pemicu pertikaian antara umat Islam dengan non-Muslim.

"Itulah yang kemudian menimbulkan polemik. Pemerintah menuduh MUI tidak bersedia mendukung kebijakan pemerintah, sampai akhirnya mendesak Hamka selaku ketua MUI mencabut fatwa tersebut," tulis Haidar Musyafa dalam bukunya setebal 576 halaman itu.

Hamka selaku ketua MUI lantas mengeluarkan surat keputusan pencabutan kembali rancangan fatwa tersebut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Hamka dan Sekjen MUI H. Burhani Tjokrohandoko.

BACA JUGA: Doa dan Niat Sholat Hajat Lengkap, Agar Keinginan Dikabulkan Allah SWT

"Gemetar tangan saya waktu harus mencabutnya. Orang-orang tentu akan memandang saya ini syaitan. Para ulama di luar negeri tentu samua heran. Alangkah bobroknya saya ini bukan?" kata Buya Hamka dikutip dari buku Memahami Hamka: The Untold Stories.

Setelah itu, Buya Hamka menyampaikan keputusan pengunduran dirinya dari ketua MUI itu secara resmi kepada menteri agama, melalui suratnya tertanggal 21 Mei 1981. Ulama besar kelahiran Maninjau, 17 Februari 1908 itu memilih meletakkan jabatannya sebagai ketua MUI agar masalah kebocoran fatwa soal menghadiri perayaan Natal tidak berlarut-larut dan tidak memecah-belah umat beragama.

Keputusan Hamka menjadi berita besar di Tanah Air. Dalam berbagai komentar pers, banyak pihak yang menyayangkan pengunduran Hamka, meski tidak sedikit yang memberikan apresiasi. Ucapan terima kasih juga datang dari presiden Soeharto karena Hamka telah mengambil jalan mementingkan kerukunan dan persatuan umat dan bangsa daripada diri sendiri.

BACA JUGA: Tata Cara Sholat Fardhu Lengkap, Muslim Wajib Tahu

Sejarah berdirinya Majelis Ulama Indonesia di halaman selanjutnya...


Sejarah Berdirinya Majelis Ulama Indonesia

Situasi di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Foto: Republika/Eva Rianti

Gagasan pembentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama kali muncul saat penyelenggaraan musyawarah alim-ulama se-Indonesia di Jakarta pada 30 September-4 Oktober 1970.

Usul disampaikan karena banyak pihak menginginkan adanya peran dan partisipasi ulama dalam membangun dan memberikan pembinaan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

BACA JUGA: Ketika Sunan Gunung Jati Diminta Menebak Perempuan Hamil oleh Kaisar China

.

.

Akhirnya MUI berhasil dibentuk pada 26 Juli 1975, bertepatan dengan 17 Rajab 1395 H. Pelantikan Hamka sebagai Ketua MUI dilaksanakan di Gedung Sasana Langen Budaya, Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 27 Juli 1975.

Dalam pidato perdananya sebagai ketua MUI, Hamka mengatakan posisi Majelis Ulama dengan pemerintah dan rakyat, yang diibaratkannya sebagai kue bika. "Api membakar kue dari atas dan bawah. Api dari atas ibarat harapan-harapan pemerintah, sementara api dari bawah adalah keluhan-keluhan umat Islam." katanya.

Perumpamaan itu diucapkan Hamka karena dia menyadari tugasnya sebagai ketua MUI sangat berat, karena harus menjadi penghubung yang baik antarumat dengan kebijakan pemerintah. (MHD)

BACA JUGA:


Kisah Sunan Giri Menikah Dua Kali dalam Sehari dan Karomah Lainnya

Siap-Siap, Google Berencana Hapus Akun tidak Aktif Mulai Desember

Gerhana Matahari Hibrida 2023, Niat dan Tata Cara Sholat Kusuf atau Gerhana Matahari

Rekomendasi Stiker Gifs Estetis untuk Instagram Story Kamu

Menguak Misteri Crop Circle, Benarkah Bikinan Alien?

sumber : https://magenta.republika.co.id/posts/217118/on-this-day-21-mei-1981-indonesia-geger-saat-hamka-putuskan-mundur-sebagai-ketua-mui
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler