Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo Seret Johnny Plate, Ini Detail Peran Para Tersangka

Korupsi BTS 4G Kemenkominfo diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Korupsi dalam kasus tersebut menurut kejaksaan merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Baca Juga


Enam tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, terakhir, Rabu (17/5/2023) adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Menteri dari Partai Nasdem itu resmi ditahan sejak penetapan status hukum tersebut.

Namun sebelumnya, sepanjang Januari sampai Februari 2023, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan lima tersangka awalan. Di antaranya; Anang Achmad Latief (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Alie (MA), dan Irwan Heryawan (IH).

Lalu, apa sebenarnya peran enam para tersangka itu dalam kasus ini? Berikut penjelasan dari pihak kejaksaan, mengenai peran-peran para tersangka yang sudah ditetapkan, berdasarkan hasil dari penyidikan selama ini:

1. Tersangka Johnny Gerard Plate

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada saat mengumumkan Johnny Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023) menjelaskan, penetapan tersangka itu terkait dengan dua perannya. “Peningkatan status saksi JP (Johnny Plate) sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Namun penjelasan rinci tentang peran Johnny sebagai menteri dan KPA proyek itu, pernah dijelaskan, saat Kuntadi memeriksa menkominfo sebagai saksi dalam pemeriksaan sebelumnya. Sebelum jadi tersangka, penyidik Jampidsus, dua kali memeriksa Johnny, pada Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/3/2023).

Usai memeriksa Johnny, Rabu (15/3/2023), Kuntadi pernah menerangkan, penganggaran proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo adalah tahun jamak 2020-2025. Nilainya Rp 10 triliun. Tetapi, Kuntadi menjelaskan, pencairan dana tersebut sudah 100 persen pada 2022.

Pencairan dana tersebut, kata Kuntadi dialukan di kementerian. Namun  BAKTI, selaku Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pelaksana kegiatan pelaksanaan proyek sudah melunasi dana pembangunan kepada konsorsium pemegang tender. Kuntadi juga menerangkan, penggunaan dana tahun jamak seratus persen pada 2022 itu, memunculkan adanya dugaan pemalsuan pelaporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut.

“Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” kata Kuntadi.

Dalam penyidikan juga ada terungkap temuan seperti pengkondisian pemenangan tender, sampai penggelembungan harga satuan pengadaan infrastruktut BTS 4G. “Kita juga sudah mengetahui dari penyidikan, bahwa terdapat kemahalan-kemahalan harga, yang kemahalan tersebut dari hasil permufakatan jahat,” ujar Kuntadi.

Kata dia, sejak awal penyidikan timnya sudah mengantongi bukti adanya kongkalikong antara pejabat tinggi di level menteri dan pejabat tinggi Kemenkominfo dan di BAKTI dalam pembuatan aturan-aturan internal untuk memenangkan delapan konsorsium teknologi sebagai pemegang tender. Dari penyidikan pula terungkap adanya dugaan permintaan uang dari kementerian kepada Bakti yang bersumber dari para vendor pemenang tender, untuk pelaksanaan pembangunan dan penyediaan inrastruktur BTS 4G tersebut.

Bahkan terungkap, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai adik kandung menteri yang turut mendapatkan uang dan fasilitas BAKTI dalam pengerjaan proyek bancakan itu. Dalam pemeriksaan, Gregorius Plate mengembalikan uang senilai Rp 534 juta terkait peran Johnny Plate sebagai menteri.

“Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi JP yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

Dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tersangka AAL, juga disebutkan adanya permintaan langsung uang Rp 500 juta setiap bulannya oleh Menkominfo Johnny Plate kepada dirut Bakti itu. Kuntadi, pada Senin (15/5/2023) menyampaikan, dugaan keterlibatan Menteri Johnny, pun Gregorius Plate dalam kasus ini, akan terus didalami sampai cukup bukti untuk peningkatan sebagai tersangka tambahan.

2. Tersangka Anang Achmad Latief (AAL)

AAL adalah tersangka pertama dari penyelenggara negara yang diumumkan dalam kasus ini, pada 4 Januari 2023 lalu. AAL ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti. Direktur Penyidikan Kuntadi pernah menerangkan, tersangka AAL selaku Dirut Bakti berperan melakukan kesengajaan mengeluarkan aturan-aturan yang sudah disepakati untuk menutup peluang pihak-pihak tertentu dalam proses pelelangan pengadaan dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G Bakti.

“Sehingga aturan tersebut memberikan celah bagi vendor-vendor tertentu untuk mendapatkan proyek tersebut. Dan membuat persaingan yang tidak kompetitif dalam penawaran,” ujar Kuntadi.

Dalam pembuatan aturan tersebut, kata Kuntadi menerangkan, hasil penyidikan juga menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga atas komponen proyek dalam pengadaan. “Sehingga terjadi semacam pengamanan dalam pengadaan untuk proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1,2,3,4, dan 5,” tegas Kuntadi.

3. Tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS)

GMS ditetapkan tersangka berbarengan dengan AAL. GMS ditetapkan sebagai tersangka, atas perannya selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, pemegang salahsatu subkontrak pemenangan tender pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. GMS, adalah rekan AAL yang bersama-sama membuat aturan-aturan pemenangan tender.

“Sehingga diketahui adanya beberapa hal yang hanya menguntungkan vendor atau konsorsium serta perusahaan milik yang bersangkutan,” begitu terang Kuntadi. Bersama GMS pula, AAL merencanakan peningkatan harga-harga satuan untuk infrastruktur BTS 4G Bakti yang membuat pembiayaannya menggelembung atau mark-up.

4. Tersangka Yohan Suryanto (YS)

YS, satu paket dengan penetapan tersangka AAL dan GMS. YS, ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). YS satu-satunya tersangka dari kalangan akademisi dalam kasus ini. Peran YS, pernah dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, pada Januari 2023 lalu dengan mengatakan, bahwa YS ditetapkan tersangka atas peran ganda sebagai tenaga ahli di universitas, dan staf di Kemenkominfo.

Ketut menerangkan, sebagai tenaga ahli, tersangka YS memanfaatkan perannya dengan mengatasnamakan HUDEV-UI untuk membuat kajian dan analisa teknis tentang pembangunan BTS 4G BAKTI. Namun diketahui YS bukanlah ahli pada bidang telekomunikasi nirkabel, pun juga tak punya latar belakang sebagai tenaga ahli di bidang infrastrukur telekomunikasi. Ketut menerangkan, kegiatan kajian dan analisa teknis tersebut, YS lakukan atas perintah tersangka AAL.

Dari kajian dan analisa teknis bikinan tersangka YS itu pula, yang menjadi dasar bagi tersangka AAL, dan tersangka GMS untuk sama-sama membuat aturan-aturan tentang spesifikasi infrastruktur khusus yang hanya menguntungkan konsorsium-konsorsium tertentu dalam pemenangan tender. “Belakangan diketetahui, bahwa pihak HUDEV-UI tidak pernah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun Bakti untuk membuat kajian dan analisa teknis mengenai proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti,” kata Ketut.

Akan tetapi, pada Jumat (20/1/2023) lalu, Direktur Penyidikan Kuntadi pernah mengungkapkan, pihak HUDEV-UI mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut, dikembalikan dari hasil pemberian tersangka YS. “HUDEV-UI mengembalikan uang tersebut karena mereka merasa tidak pernah melakukan pengkajian, dan tidak pernah melakukan analisa akademik terkait BTS 4G ini,” kata Kuntadi.

“Dari pengembalian uang tersebut, semakin meyakinkan kita (penyidik) bahwa perencanaan proyek pembangunan BTS 4G ini dilakukan dengan cara-cara yang fiktif,” tutur Kuntadi menambahkan.

5. Tersangka Mukti Alie (MA)

MA ditetapkan tersangka pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. Penyidik Jampidsus menetapkan dia sebagai tersangka ke-4 dalam kasus tersebut. MA ditetapkan tersangka atas perannya selaku Account Director of Integrated Account Departement pada PT Huawei Tech Invesment. Kuntadi, pada Selasa (24/1/2023) menerangkan, peran MA ini bertalian dengan tersangka AAL. Disebutkan tersangka MA, diduga bersekongkol dengan AAL dalam memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Diduga MA memberikan sejumlah uang kepada AAL selaku Dirut Bakti dalam proses memenangkan beberapa perusahaan pemenang tender proyek tersebut. “Dalam perannya sebagai tersangka, MA sebagai account director PT Huawei Tech Investment secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” tegas Kuntadi.

Lewat peran jahat tersangka MA yang melakukan persekongkolan, membuat AAL selaku pengambil kebijakan tertinggi dalam proses tender penyediaan infrastruktur BTS 4G, memenangkan penawaran harga dari PT Huawei Tech Investment.

6. Tersangka Irwan Heryawan (IH)

IH ditetapkan tersangka pada Selasa (7/2/2023) lalu. Penyidik menjeratnya sebagai tersangka terkait kedudukannya sebagai Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Tersangka IH, pun punya peran yang sama dengan tersangka MA sebagai peran turut serta atas perbuatan tersangka AAL. Namun IH, memiliki jalur komunikasi yang terpisah dengan tersangka MA, dalam hubungannya dengan AAL.

Tersangka IH, pernah dijelaskan adalah pihak swasta yang turut juga melakukan kongkalikong bersama-sama AAL dalam pelaksanaan tender proyek BTS 4G Bakti. Tersangka IH, bersama-sama tersangka AAL membuat permufakatan jahat untuk memenangkan perusahaan-perusahaannya sendiri dalam proses pelaksanaan tender dan pembangunan BTS 4G BAKTI.

“Permufakatan jahat tersebut untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, sehingga mengarahkan kepada penyedia barang tertentu untuk menjadi pemenang tender dalam paket 1,2,3,4, dan 5,” kata Kuntadi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AAL disebutkan, dengan tersangka IH bersama-sama mengupayakan realisasi permintaan Menkominfo Johnny Plate terkait dengan dugaan setoran uang Rp 500 juta setiap bulannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler