Legislator PKS Dilaporkan ke Kepolisian dan MKD, Diduga Lakukan KDRT ke Istri Keduanya

Peristiwa kekerasan terakhir diklaim terjadi November 2022.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. BY dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30 tahun).

BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Kuasa hukum M, Srimiguna, mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.

Baca Juga



"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernapas," ujar Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

Setelah melakukan kekerasan, BY sering kali merayu, memohon, dan meminta maaf kepada korban. M beberapa kali berupaya untuk melaporkan pelaku kepada polisi, tetapi korban merasa takut karena BY merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

"Akhirnya, bulan November 2022, korban memberanikan diri melaporkan seluruh perbuatan BY kepada polisi. Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Desember 2022," ujar Srimiguna.

Srimiguna juga sudah melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota Komisi VIII DPR itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Kemudian, melanggar pasal 2 ayat 4 terkait integritas. Selanjutnya, melanggar pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat

"Benar, kami akan memasukkan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujar Srimiguna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler