OJK Dukung Rencana Revisi Qanun untuk Buka Kembali Akses Bank Konvensional

OJK saat ini terus mencermati rencana revisi Qanun Aceh tentang LKS

Tangkapan Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dapat membuat perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dapat membuat perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh.


Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan dan undang-undang tidak membatasi masyarakat di suatu daerah untuk menggunakan satu jenis bank saja.

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi," kata Dian dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Pemerintah pun bertugas untuk memastikan pilihan masyarakat tersedia, dan pilihan tersebut dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi (Qanun) yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan," ucapnya.

OJK saat ini terus mencermati rencana revisi Qanun Aceh tentang LKS. "Sebenarnya pada saat penyusunan Qanun tersebut, OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, dan kesiapan perbankan syariah di Aceh," katanya.

Menurutnya, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya."Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Oleh karena itu, seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satunya dengan merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh.

Seperti diketahui, pasca pemberlakuan Qanun tentang LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh sehingga saat ini hanya Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang beroperasi di Aceh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler