Soal LGBT Kodrat Tuhan, Ini Klarifikasi Menko Polhukam Mahfud MD
Mahfud menegaskan, selama tak dilarang dalam UU, LGBT tak bisa ditangkap sembarangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya ihwal LGBT merupakan kodrat Tuhan sehingga tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mahfud mengatakan, pernyataan tersebut sebenarnya merupakan argumentasi DPR dalam proses perancangan KUHP baru. Dirinya hanya menjelaskan ulang.
Klarifikasi itu disampaikan Mahfud ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (23/5/2023). Mahfud awalnya mempersoalkan sejumlah media massa yang memberitakan ceramahnya dalam sebuah acara di Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.
Dia kesal ada berita berjudul "Mahfud MD: LGBT tidak Boleh Dilarang karena Itu Kodrat Pemberian Tuhan". Mahfud menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan ulang argumentasi DPR dalam proses perancangan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Argumentasi DPR, kata dia, LGBT adalah kodrat Tuhan sehingga dalam KUHP tidak boleh ada larangan maupun hukuman terhadap orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Mana saya bilang begitu? Yang bilang begitu DPR. Saya menjelaskan bahwa kenapa itu (larangan LGBT) tidak masuk (dalam KUHP). Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi, sekarang yang berkembang, 'Mahfud MD: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, tidak Boleh Dilarang.' Nggak, bukan saya yang bilang," tegas Mahfud, Selasa (23/5/2023).
Mahfud melanjutkan, akibat muncul berita seperti itu, akhirnya banyak orang yang menghubungi dirinya. Orang-orang itu menyatakan tidak setuju dengan pendapat Mahfud tersebut.
"Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu. Wong saya menjelaskan saja, kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut undang-undang," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ada pula, lanjut Mahfud, pihak yang mempertanyakan kepada dirinya mengapa orang LGBT tidak ditangkapi saja karena Indonesia merupakan negara Pancasila. Mahfud lantas menjawab bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan apabila ada larangan LGBT dalam undang-undang.
"'Loh, Pak, kok tidak ditangkap? Ini kan negara Pancasila.' Loh, mana undang-undangnya? Menangkap orang itu harus ada undang-undangnya dulu. Ini undang-undangnya tidak mau memuat. Beda dengan di Rusia," kata Mahfud.
Polemik ini bermula ketika Mahfud memberikan sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023). Ketika itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT.
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang karena KUHP baru, yang akan berlaku pada 2026, tidak memuat larangan LGBT. Pasal larangan LGBT tidak ada karena LGBT disebut merupakan kodrat Tuhan.
"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama.' Tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud di acara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.
Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI itu menyebut orang menjadi LGBT karena diciptakan Sang Pencipta seperti itu. "Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi, perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," kata Mahfud.
Sementara, Guru Besar IPB Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Prof Euis Sunarti menegaskan bahwa LGBT bukanlah kodrat. "LGBT itu bukan kodrat," tegas Prof Euis kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).
Menurut Euis, kondisi tersebut disebabkan oleh kelainan hormon dan bisa disembuhkan secara medis. Selain itu kata dia, kondisi tersebut juga bisa dipengaruhi lingkungan individu dan yang paling bahaya lagi karena gerakan dan politik.
"Hasil riset confirm tidak ada gen homo pada manusia. Kalaupun ada persoalan hormonal, maka dapat diatasi secara medis," tegas Euis.
Lesbian merupakan sebutan untuk perempuan yang menyukai sesama jenis. Gay sebutan khusus untuk laki-laki yang memiliki orientasi seks terhadap sesama laki-laki.
Kemudian transgender merupakan seseorang yang cara berperilaku maupun penampilannya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Sedangkan biseksual sebutan bagi mereka yang dapat tertarik pada keduanya, laki-laki dan perempuan.
Jika dilihat dari sudut pandang agama, lanjut Euis, sangat jelas bahwa agama Islam yang menjadi agama mayoritas dari penduduk Indonesia, melarang perilaku menyimpang tersebut. Bahkan disebutkan juga di dalam Alquran bagaimana Allah kemudian menurunkan azab kepada mereka yang menyimpang ini.
"Agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia jelas-jelas melarang perilaku homo dan perilaku seks menyimpang," kata Euis.
Eius bahkan sempat bergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) saat memerjuangkan uji materi Pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Ia dan semua anggota yang tergabung di AILA mengajukan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi pada 2016-2017 dengan harapan para pelaku LGBT dapat dipidanakan.
Semua yang dilakukannya itu semata-mata karena kekhawatiran para orangtua akan fenomena LGBT yang sudah semakin mengkhawatirkan dan mengancam generasi muda. Bahkan aparat pun hanya bisa membubarkan aktivitas kelompok tersebut tanpa bisa mempidanakan.
Euis sangat berharap agar pemerintah dapat membuat aturan yang jelas, yang melarang perilaku penyimpangan seksual apalagi sampai berkampanye dan berupaya melegalkan LGBT. “Itu yang kami lakukan dengan JR (judicial review) KUHP ke MK tahun 2016-2017. Meminta aturan yang eksplisit larangan cabul sesama jenis baik kepada anak, antaranak, antarorang dewasa, suka sama suka apalagi (disertai) kekerasan dan paksaan,” kata Euis.