Cerita Petugas Temukan 'Barang Terlarang' yang Dibawa Jamaah Haji
Jamaah haji harus paham tentang barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke pesawat.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur mengingatkan jamaah haji dari daerah itu agar mematuhi batasan barang yang akan dibawa ke Tanah Suci.
"Batasan barang di dalam koper yang akan masuk ke bagasi pesawat adalah 20 kilogram," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Husnul Maram kepada wartawan saat menyambut kedatangan jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 1 di Asrama Haji Embarkasi Surabaya di Surabaya, Selasa.
Ia juga mengingatkan jamaah haji agar tidak membawa barang-barang yang dilarang menurut aturan penerbangan internasional. "Semisal kalau membawa tembakau atau rokok, tidak melebihi 200 batang," ujarnya.
Hari ini mulai masuk Asrama Haji Embarkasi Surabaya, yaitu jamaah haji yang tergabung dalam kloter 1, 2, dan 3, berasal dari Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, dan Madiun.
Dari calon jamaah haji (calhaj) asal Bangkalan yang tergabung dalam kloter 1, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyisihkan sedikitnya delapan koper milik jamaah yang berdasarkan pemeriksaan menggunakan alat sinar X diketahui membawa barang-barang yang dilarang menurut aturan penerbangan internasional.
Dia mengakui, temuan petugas terhadap barang-barang bawaan yang dilarang seakan terus berulang setiap musim penyelenggaraan haji dan selalu dilakukan jamaah asal daerah yang sama.
Padahal, kata dia, sosialisasi mengenai batasan dan larangan barang-barang bawaan telah gencar disampaikan kepada calhaj, khususnya selama mengikuti manasik yang didampingi petugas Kemenag setempat menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.
"Sudah kami sosialisasikan. Tidak boleh membawa spiritus, gas, petis, atau peralatan untuk memasak dalam satu koper. Terkadang ada jamaah yang membawa tembakau satu koper," ujarnya.
Untuk pemeriksaan barang-barang hari ini, Husnul mengungkapkan, di sejumlah koper milik jamaah hanya ditemukan alat pengisi daya yang melebihi batasan menurut aturan penerbangan internasional.
"Tadi yang disisihkan petugas kebanyakan adalah power bank (alat pengisi daya), yang menurut aturan penerbangan tidak boleh karena melebihi 10 ribu mAh," ucapnya.
Selain itu, di sejumlah koper milik jamaah lainnya juga ditemukan rokok yang masing-masing melebihi batasan 200 batang.
Ia berharap jamaah haji untuk kloter-kloter berikutnya yang akan memasuki Asrama Haji Embarkasi Surabaya mematuhi aturan tentang batasan dan larangan barang-barang yang akan dibawa ke Tanah Suci.
"Sebab dipastikan kalau tetap membawanya dengan menyembunyikan di dalam koper akan terdeteksi saat pemeriksaan barang menggunakan alat sinar X sehingga nantinya terpaksa disita oleh petugas PPIH Embarkasi Surabaya," tuturnya.