Ini Penjelasan Perusahaan yang Pensiunkan Karyawan Minta Cuti Haji

Karyawan minta cuti haji, tapi malah dipensiunkan, jadi sorotan.

Republika/Agung Sasongko
Ilustrasi jamaah haji tiba di Madinah.
Rep: Febrian Fachri Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Humas PT Family Raya, Riki Gho, mengatakan pihaknya memberikan surat pensiun kepada salah seorang karyawan, Anwar Can (67) karena yang bersangkutan memang sudah memasuki masa pensiun. Keputusan PT Family Raya mempensiunkan Anwar jadi sorotan karena surat pensiun diberikan setelah Anwar meminta izin cuti untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga


"Memang daftar nama beliau (Anwar) sudah ada untuk pensiun. Namun karena kondisi keuangan perusahaan yang saat itu (2022) berhenti beroperasi, maka tertundalah jadwal pensiun tersebut. Sekarang baru enam bulan kami kembali beroperasi dan bisa membayarkan pensiun sesuai aturan,” kata Riki, Rabu (24/5/2023).

Riki menjelaskan tahun lalu mereka belum bisa memproses pensiun karyawan yang sudah memasuki usia pensiun karena kondisi keuangan perusahaan belum stabil. Karena tahun lalu menurut Riki perusahaannya kesulitan lantaran anjloknya harga karet. PT Family Raya diketahui bergerak pada unit pengolahan karet.

Perusahaan menurut Riki tidak mau mempensiunkan karyawan tanpa mengikuti aturan yakni harus membayarkan hak-hak karyawan.

Riki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan hak-hak yang harus dibayarkan kepada Anwar terkait pensiun. Salah satunya menerima uang penghasilan terakhir dari perusahaan sebesar RP 70.728.456.

Dengan rincian, uang pesangon Rp43.193.997, uang penghargaan masa kerja Rp 27.424.760 dan uang penggantian hak cuti Rp109.699. Sementara potongan pajak penghasilan dari keseluruhan uang yang diterima Anwar Can adalah Rp1.036.423 Dan uang yang bisa ia bawa pulang sebesar Rp69.692.033.

 

Riki mengaku selama ini kenal baik dengan Anwar Can. Anwar bekerja pada bagian bongkar muat getah karet. Riki merasa di usia yang sudah menginjak 67 tahun sudah tidak memungkinkan lagi bagi Anwar terus bekerja.

"Sudah sangat tidak memungkinkan bagi pak Anwar, barangkali jalan terbaik bagi beliau memang pensiun dan menikmati hari tua, bukan kita pecat atau berhentikan ya, tetapi memang sudah harus pensiun,” ujar Riki.

Sebelumnya diberitakan bahwa Anwar merasa keberatan dengan keputusan perusahaan. Karena itu ia mengajukan nota keberatan. Anwar juga belum mau menerima uang pesangon dan juga gaji terakhir. Karena bila menerima pesangon dan gaji terakhir, artinya sama saja dengan menyetujui pemberhentian oleh perusahaan.

"Belum ada saya ambil gaji dan pesangon. Kalau saya ambil berarti saya setuju diberhentikan perusahaan," ujar Anwar.

Pada 4 Juni 2023 nanti, Anwar mulai masuk asrama haji jelang berangkat ke tanah suci. Anwar berangkat haji bersama istrinya, Martini (66).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler