Polisi Ungkap Kasus Pembuat Madu Palsu di Kalteng

Pelaku mencampur 5 kg madu lebah hitam dengan 20 kg gula dan air 10 liter.

www.pixabay.com
Madu (ilustrasi). Polisi menangkap dua orang sebagai tersangka pembuat madu palsu di Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (24/5/2023).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembuatan madu palsu. Dua pelaku yang diduga merupakan pembuat madu tersebut telah ditangkap.

"Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut, yakni SM (46 tahun) dan VD (26), kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau," kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu (24/5/2023).

Bronto menuturkan, kasus ini bermula dari adanya laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau yang merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 ml, 86 botol 460 ml, dan dua unit ponsel merk Oppo, satu buah buku tabungan, dan satu kartu ATM.

"Motif kedua pelaku, yaitu SM, menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelpon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu," ucapnya.

Baca Juga


Setelah itu, korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban. Korban menelpon SM yang mengaku sebagai bos Perusahaan Madu TJ, namun ternyata nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi.

"Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam lima kilogram, dan air 10 liter," ungkap Bronto.

Bronto menjelaskan bahwa madu tersebut tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai ketentuan dari Dinas Kesehatan. Madu seperti itu dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.

Saat ini, kedua pelaku berada di Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum. MS dan VD dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih," kata Bronto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler