Periksa Ponsel Tersangka Kasus Tanah Desa, Kejati DIY Libatkan Digital Forensik

Ponsel tersangka RS maupun AS sudah disita oleh kejaksaan.

Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Pendalaman terkait perkara ini terus dilakukan.

Kedua tersangka yang sudah ditetapkan yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa, RS, dan Lurah Caturtunggal, AS. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menuturkan pendalaman kasus ini melibatkan ahli digital forensik.

Ahli ini dilibatkan dalam rangka mengetahui pembicaraan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal.

"Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam ponsel tersangka terkait perkara mafia tanah ini," ujar Herwatan.

Bahkan, baik ponsel RS maupun AS juga sudah disita oleh kejaksaan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan. "Ponsel yang sudah disita HP tersangka Robinson dan tersangka agus, dan ponsel itu baru diuji forensik," katanya menjelaskan.

Dari pendalaman ini, menurut dia, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru nantinya. "Tidak menutup kemungkinan dari hasil pendalaman dari penyidikan dan uji forensik ponsel kedua tersangka akan muncul tersangka yang baru," kata Herwatan.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler