Layanan BSI Terganggu, Ekonom UI: Bank Syariah Lain Bisa Ambil Peluang

Bank syariah lain bisa mengambil momentum untuk promosi.

Prayogi/Republika
Pegawai BSI membantu nasabah melakukan transaksi di Kantor Cabang Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, Rahmatina Awaliah Kasri menilai seharusnya kejadian yang menimpa BSI menjadi momentum bank syariah bisa memberikan layanan yang lebih baik, aman, dan terpercaya.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus peretasan diduga ransomware yang menyerang Bank Syariah Indonesia atau BSI berimbas pada aturan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Saat ini, Pemprov Aceh sedang dalam tahap merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mana akan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di provinsi tersebut.

Baca Juga


Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, Rahmatina Awaliah Kasri menilai seharusnya kejadian yang menimpa BSI menjadi momentum bank syariah bisa memberikan layanan yang lebih baik, aman, dan tepercaya. Bank syariah lain seharusnya juga bisa mengambil momentum untuk promosi.

"Siapa tahu ada nasabah BSI yang mau buka second account, third account, dan seterusnya untuk personal risk management mereka," tuturnya kepada Republika, Rabu (24/5/2023).

Memang, sambungnya, kejadian gangguan layanan BSI pada pekan lalu sangat berdampak besar pada kegiatan ekonomi dan bisnis di Aceh. Termasuk, pertumbuhan bank syariah di Aceh.

"Sebaiknya kejadian ini dijadikan momentum agar bank syariah bisa memberikan layanan yang lebih baik, aman, dan terpercaya," ujarnya.

BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap hingga Selasa (9/5/2023) nasabah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun baru pada Kamis (11/5/2023), BSI Mobile sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut. Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini. Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler