Bupati Sleman Minta Lurah Taati Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Sesuai regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan.

dok, Humas Pemkab Sleman
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (tengah)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman menggelar sosialisasi terkait pemanfaatan tanah desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut digelar untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang ada di Kabupaten Sleman. 

Baca Juga


Kustini menyebutkan, pemanfaatan tanah desa/kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Sesuai aturan tersebut, Kustini mengatakan, meskipun kelurahan memiliki hak untuk memanfaatkan, harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34 tersebut.

"Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa-menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub Nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara izin dan peruntukan di lapangan," kata Kustini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

Kustini meminta lurah dan pamong serta panewu untuk ikut proaktif dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa, baik terkait perizinnya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di wilayah DIY. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa," ujarnya.

Adi menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka ia meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD.

Kemudian Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto menyampaikan bahwa pengawas yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan. Namun, pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kelurahan.

"Sesuai pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Sekda Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), Dinas PMK serta panewu se-Kabupaten Sleman. Hadir sejumlah narasumber sosialiasi, di antaranya dari Biro Hukum DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Satpol PP DIY, dan Penghageng kawedanan ageng panitikisma.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler