Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Brebes

Bea Cukai gempur peredaran rokok ilegal melalui Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Dok. Bea Cukai
Tim Gabungan Operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengamankan mobil pengangkut rokok ilegal di ruas tol Pejagaan – Pemalang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Timur.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Tim Gabungan Operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengamankan mobil pengangkut rokok ilegal di ruas Tol Pejagan – Pemalang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Senin (22/5/2023) lalu. Tim Gabungan ini terdiri atas tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tegal dan tim P2 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

Baca Juga


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Muhammad Aflah Heriyudi menjelaskan bahwa barang kena cukai (BKC) yang berhasil diamankan berupa hasil tembakau (HT) berjenis rokok sejumlah 292 ribu batang. “Total nilai barang mencapai Rp 366.460.000,00, sedangkan potensi kerugian negara atas penindakan ini sebesar Rp 248.230.660,00,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

Aflah menerangkan bahwa kejadian bermula dari informasi intelijen yang berhasil diterima oleh tim P2 Bea Cukai Tegal pada pukul 03.00 dini hari. Tim menerima informasi bahwa ada pengiriman barang yang diduga BKC HT ilegal yang dikirimkan menggunakan mobil penumpang dengan nomor polisi B XXXX KOR melalui ruas tol di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.

“Sekitar pukul 04.00 pagi, tim P2 Bea Cukai Tegal melakukan penyisiran sepanjang ruas jalan Tol Pejagan – Pemalang. Sekitar pukul 05.00 pagi, tim melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai Informasi melintasi di ruas Tol Pejagan-Pemalang. Tim segera melakukan pengejaran dan sarana pengangkut dapat diberhentikan pada pukul 05.15 pagi,” ujar Aflah.

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, sarana pengangkut, serta sopir sarana pengangkut dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” kata Aflah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler