MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Siap Melaksanakan!
Firli mengaku perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dilaksanakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku siap melaksanakan keputusan tersebut selama sisa jabatannya.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).
Firli mengatakan, putusan itu merupakan sebuah sebuah tanggung jawab. Sehingga ia bersama jajaran KPK berjanji akan terus bekerja memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ujar dia.
MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun.
Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.