Pemerintah Tegaskan Taat Aturan Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Pemerintah mengaku tengah melakukan finalisasi pembentukan pansel calon pimpinan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menegaskan, pemerintah akan taat kepada aturan mengenai putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, pada Rabu (24/5/2023), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai pernyataan Mensesneg sebelumnya, pemerintah taat aturan," kata Faldo, Jumat (26/5/2023).
Faldo mengatakan, proses seleksi capim KPK tersebut dilakukan selama enam bulan. "Mensesneg juga sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan pimpinan KPK terdapat enam bulan," kata dia.
Ia menyampaikan, pemerintah masih menunggu penjelasan dari Mahkamah Konstitusi mengenai putusannya. Sebab, putusan MK ini memicu adanya polemik dan banyak pendapat di masyarakat.
"Kita menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang. Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," tegas Faldo.
Sementara saat ditanya terkait kelanjutan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Faldo belum menjelaskan lebih lanjut.
Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945.
Atas putusan ini, jabatan pimpinan KPK berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Hakim MK M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu lima tahun.
MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.