BREAKING NEWS! BRIN Pecat Andi Pangerang Hasanuddin

Imbas ancaman membunuh semua warga Muhammadiyah, APH dipecat dari BRIN.

Republika/Putra M. Akbar
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan itu imbas komentarnya yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah.

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). "Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," ujar Handoko lewat keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca: BRIN: Di Sidang Etik, AP Hasanuddin Berkali-kali Sampaikan Penyesalan

Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap Andi sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

Setelah kejadian tersebut, BRIN bergerak untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya. Dari sana kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Menyetujui (juga) penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," kata Handoko.

Baca: Groundbreaking Institut Muhammadiyah Grobogan, Muhadjir Singgung Migrasi Otak

Dalam pernyataannya tersebut Handoko juga menyampaikan, semua periset BRIN harus menjadikan kasus seperti itu sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Selain memecat Andi Pangerang Hasanuddin (APH) karena dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, masalah itu juga menjerat Thomas Djamaluddin (TD). Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN tersebut adalah pemicu yang membuat APH membuat status ancaman tersebut. Pun APH membuat status itu kolom komentar akun Facebook Thomas Djamaluddin.

Dia pun menyinggung tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan TD. "Menyetujui (juga) penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," kata Handoko.

Baca Juga



Dia berpesan agar semua periset BRIN menjadikan kasus yang menimpa APH dan TD sebagai pembelajaran berharga. Handoko ingin periset menjadikan BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Baca: BRIN: Di Sidang Etik, AP Hasanuddin Berkali-kali Sampaikan Penyesalan

 

Thomas Djamaluddin diketahui dikenai sanksi moral berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. Atas keputusan sanksi lebih ringan terhadapnya, Thomas mengatakan telah menyiapkan pernyataan permohonan maaf dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) terkait.

"Saya memahami posisi BRIN dan mematuhi keputusan BRIN tersebut. Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dari BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut," ujar Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN tersebut.

Disinggung perbedaan sanksi yang diterima antara APH dan dirinya, Thomas menekankan, keputusan itu sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. "Saya tahu, keputusan itu sudah melalui proses Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN dan khusus APH dilanjutkan melalui Majelis Disiplin Pegawai. Jadi bukan keputusan pribadi Kepala BRIN," tutur Thomas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler