KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Lembaga antikorupsi ini memastikan, penetapan status tersangka terhadap Hasbi telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga


"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Ahad (28/5/2023).

Ali menjelaskan, praperadilan bukanlah upaya hukum untuk menguji aspek materil penyidikan atau dugaan perbuatan pelaku. Hal itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," jelas Ali.

Seperti diketahui, Hasbi Hasan menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi mengajukan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.

Berdasarkan SIPP PN Jaksel gugatan itu tercatat dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun, dalam sistem tersebut, belum mempublikasikan petitum gugatan Hasbi.

Selain Hasbi, eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat (19/5/2023). Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Senin (5/6/2023).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler