Penerimaan Bea Cukai di Tahun Pemilu Masih Ngawang

Penerimaan APBN dari bea cukai pada Januari sampai April 2023 turun 12,8 persen.

Dok. Bea Cukai
Peran bea cukai dalam mendukung APBN juga melalui kinerja pengawasan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani berharap penerimaan negara berupa cukai tidak akan mengalami perubahan signifikan, baik kenaikan ataupun penurunan, di tengah Pemilihan Umum pada 2024.

"Mudah-mudahan tidak banyak berubah (penerimaan negara). Soalnya kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung dengan kebijakan tarif dan produksi produk yang dikenakan cukai," kata Askolani usai Pelepasan Bantuan Vaksin Pentavalen Indonesia untuk Nigeria di Tangerang, Ahad (29/5/2023).

Perkiraan penerimaan negara, termasuk kebijakan tarif cukai pada 2024, masih akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ditetapkan dalam Undang-Undang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.

"Kita akan ikuti mekanisme DPR. Kita akan bahas di Undang-Undang APBN 2024 untuk kepastiannya," katanya.

Meskipun tarif cukai rokok tahun 2023 dan 2024 sudah ditetapkan sebesar 10 persen pada tahun 2022, tapi ketentuan terkait kemungkinan perubahan tarif cukai masih akan dibahas dengan DPR.

"Secara hukum dan ketentuan regulasi, kita tetap harus bahas dan mendapatkan ketetapan DPR," katanya.

Sementara itu, kebijakan terkait cukai yang akan diterapkan pada 2025-2026 baru akan mulai diputuskan pada tahun 2024.

"Kita akan mengelola implementasinya dan akan memonitor terus," katanya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mencatat penerimaan APBN dari kepabeanan dan cukai sepanjang Januari sampai April 2023 mencapai Rp 94,5 triliun atau turun 12,8 persen secara tahunan.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler