Tabrak Santri, Pengendara Moge Jadi Tersangka
Pelaku bersama rombongan lainnya berangkat dari Jakarta untuk ikuti kegiatan Wing Day
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial T yang menabrak seorang santri Yayat (23 tahun) di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Sabtu (27/5/2023) lalu sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat, Senin (29/5/2023).
Ia mengatakan peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (27/5/2023) lalu di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti melibatkan dua kendaraan bermotor yaitu Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI. Moge tersebut memiliki cc mesin 1.400 cc.
"Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge," katanya.
Wibowo mengatakan pelaku bersama rombongan lainnya berangkat dari Jakarta ke Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada tanggal 26 hingga 28 Mei lalu. Mereka merupakan simpatisan yang ikut meramaikan kegiatan.
"Yang bersangkutan selaku pengendara motor Guzzi ini saudara T berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wing Day di wilayah Pangandaran datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan," katanya.
Saat rombongan hendak pulang ke Jakarta Sabtu (27/5/2023) lalu, pelaku mendahului pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti. Namun, kendaraan pelaku menyenggol korban sehingga akhirnya terjatuh.
"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehinggga motor dan pengendara terjatuh, yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," katanya.