Pengemudi Ojol Dibegal Penumpang di Bandung Barat, Tersangka Ditangkap

Pengemudi ojol dikabarkan terluka pada bagian leher, kepala, dan tangan.

Dok Republika
Kepala Polres (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono memperlihatkan barang bukti kasus pembegalan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Bandung Barat, saat konferensi pers di Markas Polres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (29/5/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Polisi menangkap tersangka kasus pembegalan terhadap pengemudi ojek online (ojol), yang terjadi di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tersangka merupakan penumpang ojol itu.

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus pembegalan itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023). Awalnya pengemudi ojol, berinisial NAR (18 tahun), mendapat order dari tersangka berinisial MSAF (28). “Korban menjemput pelaku di Cibeureum. Setelah itu diantar ke rumah pelaku,” kata Kapolres di Markas Polres Cimahi, Senin (29/5/2023).

Menurut Kapolres, tersangka kemudian meminta pengemudi ojol menunggu dengan alasan hendak mengambil uang di dalam rumah. Ternyata, tersangka mengambil pisau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka berniat melakukan pembegalan karena memiliki utang. “Saat di jalan, muncul niat pelaku karena pelaku memiliki utang, sehingga pelaku berpikir, kalau tidak ada uang, maka menguasai barang korban ojol ini,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari rumah itu, tersangka meminta pengemudi ojol untuk mengantarkannya ke daerah Cibaligo, Kabupaten Bandung Barat. Dalam perjalanan, di lokasi yang sepi, kata Kapolres, tersangka menodongkan pisau ke leher pengemudi ojol.

Menurut Kapolres, korban sempat melawan hingga akhirnya terluka. “Pelaku langsung menodongkan pisau, korban menolak, hingga luka di leher, tangan, dan bagian kepala,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka kemudian membawa kabur motor dan ponsel korban ke daerah Rajawali, Bandung. Polisi yang mendapatkan laporan kasus pembegalan itu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Dalam waktu 24 jam polisi bisa menangkap tersangka di sebuah hotel kawasan Cimindi. Menurut Kapolres, tersangka sempat bersembunyi di tempat indekos wilayah Pasirkaliki, sebelum kemudian ke Cimindi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, tersangka menjual motor dan ponsel curian ke temannya. “Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler