Dana Tur Studi SMAN 21 Bandung Disebut Sudah Digunakan Tour Leader

Polisi masih mendalami penggunaan dana tur studi SMAN 21 Bandung oleh tersangka.

Dok Republika
Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan tour leader berinisal ICL yang diduga membawa kabur dana tur studi (study tour) siswa SMAN 21 Bandung.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi masih mendalami keterangan dari tour leader berinisial ICL yang diduga menggelapkan dana tur studi (study tour) siswa SMAN 21 Bandung, Jawa Barat. Sementara ini, menurut informasi dari polisi, tersangka yang merupakan tour leader itu sudah menggunakan dana tur studi tersebut.

Baca Juga


“Uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, buat biaya hidup,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Buahbatu Kompol Rizal Jatnika, saat dihubungi, Ahad (28/5/2023).

Tersangka ICL merupakan seorang freelance, yang terhubung dengan perusahaan travel GTI. Pihak GTI sebelumnya mengakui ada kerja sama dengan SMAN 21 Bandung untuk tur studi siswa. Namun, setelah menerima uang muka Rp 10 juta, pihak GTI mengaku tidak menerima lagi pembayaran untuk tur studi.

Ternyata pembayaran uang tur studi siswa oleh pihak sekolah ditransfer ke rekening pribadi ICL. Dikabarkan uang yang sudah ditransfer mencapai sekitar Rp 358 juta. “Terjadinya itu (transfer) bertahap, Rp 20 juta, Rp 30 juta,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, dana tur studi itu sudah digunakan tersangka. Namun, kata dia, tersangka belum mengaku uang itu digunakan untuk apa saja. 

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan uang itu, termasuk berkoordinasi dengan pihak bank guna melihat aliran dana tersangka. “Sementara ini masih mengumpulkan saksi, belum ada pengakuan uangnya ke mana,” ujar Kapolsek.

Polisi juga mendalami keterangan dari suami tersangka ICL. “Suaminya marah dengan peristiwa ini, tapi perlu pembuktian (apakah suaminya baru tahu atau tidak),” kata Kapolsek.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, Kapolsek mengatakan, suami tersangka merupakan bagian dari perusahaan travel GTI dan pernah mengurus kegiatan siswa SMAN 21 Bandung. “Tahun 2018, PT GTI, suaminya di sana, lancar (perjalanan) ke Bali. Tahun 2019 dipakai lagi, tapi dibatalkan karena Covid-19,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pada awal Mei 2023, suami tersangka rencananya yang mengurus kegiatan tur studi SMAN 21 Bandung. Akan tetapi, kata dia, batal karena sibuk. Lantas pekerjaan itu diserahkan kepada ICL.

Kapolsek mengatakan, suami tersangka mengaku baru mengetahui ada masalah terkait dana tur studi siswa SMAN 21 Bandung ketika kasusnya sudah viral di media sosial. “Suaminya tahu pas terjadi laporan polisi,” katanya.

Tersangka saat ini masih ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono sebelumnya mengatakan, jajarannya memeriksa tersangka dan mendalami keterangan tersangka soal penggunaan dana tur studi siswa SMAN 21 Bandung. “Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut,” kata Kapolrestabes.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler