Gerindra: Perubahan Tiba-Tiba Proporsional Tertutup akan Timbulkan Kekacauan

Kekacauan akan dirasakan dari mulai tingkat daerah hingga pusat.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, anggota Komisi III, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra masih menjadi pihak yang menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, perubahan mendadak lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan kekacauan.

Baca Juga


"(Kalau) tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, berbagai masalah akan timbul jika MK tiba-tiba mengubah sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. Masalah itu akan dirasakan oleh partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga bakal calon legislatif (caleg) yang sudah didaftarkan.

"Kalau MK memutus proposional tertutup pada 2024 pasti ada masalah sangat besar. Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka," ujar Habiburokhman.

Karena itu, MK diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi yang menyuarakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup. Termasuk pandangan dari delapan fraksi yang ada di DPR.

"Menurut saya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana MK memutus. Kalau MK memutus sebelum selesainya tahapan pemeriksaan, itu pasti bermasalah," ujar Habiburokhman.

"MK harusnya mendengarkan dan memeriksa kesimpulan dari berbagai pihak," kata anggota Komisi III DPR itu menegaskan.

Bantah informasi bocor...

 
 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

"Dibahas saja belum," ujar Fajar ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, ujar Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. "Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler