Kejagung Periksa 8 Petinggi Antam dan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Emas

Jampdisus memeriksa dua general manager Antam dan pejabat Bea Cukai sebagai saksi.

Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang dari PT Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, serta swasta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas, Selasa (30/5/2023). Delapan orang itu diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, delapan orang yang diperiksa tersebut di antaranya, MAA, BI, SK, ID, MF, MAK, dan AM, serta EDS. Mereka yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"MAA, SK, ID, MF, MAK, AM, dan EDS, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010-2022," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ketut menerangkan, saksi EDS diperiksa terkait perannya selaku Direktur di CV Mitra Sejati.

Adapun saksi lainnya adalah General Manager Antam MAA, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP) Antam ID, Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) Antam MF, Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) Antam MAK, dan Senior Vice President Internal Audit Antam AM.

Sedangkan dari tiga terperiksa lainnya adalah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe-C Bandara Soekarno-Hatta berinisial BI serta Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe-C Bandara Soekarno-Hatta berinsial SK.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022," terang Ketut.

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan korupsi pada komoditas emas  terkait dengan kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia dan emas. Dalam kegiatan ekspor-impor emas, sambung dia,, ada kepentingan hak-hak negara yang dirugikan, terutama terkait dengan bea masuk atau tarif pajak dan lainnya.

"Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum," ucap Febrie pada Selasa (23/5/2023).

Febrie menerangkan, penyelidikan di Jampidsus terkait kasus itu sudah dilakukan sejak 2021. Tetapi, kasus itu baru meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023, setelah para jaksa penyidik meyakini adanya alat bukti atas perbuatan pidana dalam proses ekspor-impor komoditas logam mulia tersebut.

"Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya," kata Febrie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler