Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Ini Profil Pembocornya
Denny Indrayana sebut profil pembocor putusan MK sistem proporsional tertutup.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, membantah dirinya disebut membocorkan rahasia negara. Sebab, yang disampaikannya adalah mendapatkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penetapan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya mendapatkan istilah mendapatkan informasi bukan mendapatkan bocoran, saya memakai istilah MK akan memutuskan, memang belum ada keputusan," ujar Denny yang hadir secara virtual dalam diskusi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ia juga dapat memastikan, profil orang yang memberinya informasi tersebut juga memiliki kredibilitas yang baik. Namun, disampaikannya, informan tersebut bukan merupakan bagian dari MK.
"Jadi hari ini tadi saya lebih tegaskan lagi bahwa sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara. Kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara, tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara," ujar Denny.
Di samping itu, ia meminta MK tak salah ambil keputusan terkait sistem proporsional pada pemilihan umum. Apalagi jika tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang kurang dari sembilan bulan lagi.
Perubahan mendadak tersebut akan menimbulkan kekacauan politik jelang kontestasi pada 14 Februari 2024 itu. Sebab, partai politik sedari awal berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka.
Para bakal calon legislatif (caleg) juga sudah mempersiapkan dirinya menghadapi pemilihan legislatif dengan sistem terbuka. Partai politik juga sudah mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Makanya pada saat ada informasi yang kami terima, ini akan diputus seperti ini, saya berhitung kemarin kita kecolongan dengan pimpinan MK dan tidak bisa lagi dikoreksi walaupun pertimbangannya sedemikian blunder kelirunya, makanya tak boleh diulang lagi," ujar Denny.
"Caranya adalah sebelum putusan dibacakan, harus ada upaya untuk mengingatkan MK jangan salah mengambil keputusan dan itulah yang saya ambil putusan itu," sambungnya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/5/2023).