Luhut Sebut Ekspor Pasir Laut Sehatkan Ekosistem, Walhi: Itu Salah, Pak Luhut!

Walhi menyebut ada enam pulau tenggelam dampak dari pengerukan pasir.

ANTARA/Basri Marzuki
Pekerja menggunakan alat berat mengeruk sedimen lumpur dan pasir yang mengakibatkan pendangkalan Sungai Palupi di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/10/2022). Pengerukan sungai oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) itu untuk mengurangi risiko bencana banjir yang kerap terjadi terutama saat curah hujan yang cukup tinggi.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin, menyoroti pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pengerukan pasir bisa sehatkan laut. Ihwal demikian, lanjut Parid, pengerukan pasir laut jelas bisa menghancurkan lingkungan.

“Itu salah, Pak Luhut. Pengalaman di lapangan menunjukkan, bukannya sehat, malah menghancurkan,” kata Parid ketika dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Dia mencontohkan, pengerukan serupa sudah terbukti berefek pada banyak lokasi di Nusantara. Di Kepulauan Seribu, jelas dia, sudah ada sekitar enam pulau yang tenggelam karena dampak dari pengerukan dan tudingan sedimentasi.

“Di Riau juga ada, lalu Sulawesi Selatan. Di Lombok Timur, nelayan harus melaut sampai ke perairan Sumba. Sekali lagi, bukan menyehatkan, tapi menghancurkan,” tutur dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan Presiden Joko Widodo soal pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Hal itu karena didukung oleh teknologi.

"Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (Global Positioning System) segala macam, kita pastikan tidak," ujar Luhut kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Bahkan, Luhut menyebut ekspor pasir laut memiliki manfaat terhadap kegiatan ekonomi, termasuk kesehatan ekosistem laut karena mengurangi pendangkalan. “Itu untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar, solar panel," tutur dia.

Sebagai informasi, izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler