LPSK Temui Orang Tua Korban Gang Rape di Sulteng

LPSK menemui orang tua korban kasus gang rape di Parigi Moutong, Sulteng.

Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur. LPSK menemui orang tua korban kasus gang rape di Parigi Moutong, Sulteng.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah inisiatif dalam kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun oleh sebelas orang dewasa di Parigi Moutong (Parimo). LPSK langsung turun ke lapangan agar korban segera mendapat perlindungan yang memadai. 

Baca Juga


Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut korban memang belum mengajukan diri sebagai terlindung LPSK. Namun hal itu tak menghentikan LPSK untuk berinisiatif memberi tawaran perlindungan. 

"Kami lakukan pro aktif untuk perlindungan bagi korban dan keluarganya," kata Edwin kepada Republika, Jumat (2/6/2023). 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas ditugasi melakukan jemput bola dengan berupaya mendatangi korban di kediamannya. Hanya saja, ia dan tim LPSK baru menemui pihak keluarga korban saja. 

"Kami ketemu orang tuanya saja," ujar Susi. 

Dalam pertemuan tersebut, Susi menjelaskan tupoksi LPSK kepada orang tua korban. Hal ini dilakukan agar orang tua korban menyadari pentingnya perlindungan terhadap korban yang dilakukan oleh LPSK. 

"Yang dibicarakan soal kondisi korban giman dan LPSK menjelaskan apa saja tugas dan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi dan korban kekerasan seksual," ucap Susi. 

Susi mengungkapkan keluarga korban sepakat soal pemberian perlindungan terhadap korban. Keluarga korban bakal memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan perlindungan. 

"Orang tuanya bersedia dan akan ajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ucap Susi. 

Di sisi lain, LPSK belum mengkomunikasikan rencana perlindungan korban dengan Aparat Penegak Hukum (APH). LPSK pada saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan terkait kondisi korban. 

"Kami belum koordinasi dengan penyidik. Nanti kami koordinasikan lebih lanjut," ucap Susi. 

Sebelumnya, kasus perkosaan yang dilakukan sebelas orang terhadap ABG 15 tahun di Parimo melibatkan oknum anggota Brimob, Kades hingga guru. Perkosaan terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Akibat perbuatan bejat para pelaku, korban dikabarkan mesti menjalani operasi pengangkatan rahim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler