Ulama Minta Bank Syariah di Aceh Ganti Sistem Kredit ke Mudharabah

Penggunaan mudharabah bertujuan agar penerapanya benar sesuai prinsip syariah.

ANTARA FOTO/Irwansyah Petra
Acara properti Aceh. Ulama meminta bank syariah di Aceh mengganti kredit dengan mudharabah.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pimpinan Pesantren Darul Ulum Al-Fata Kayee Kunyet, Aceh Besar Teungku (Tgk) Marwan Abdullah meminta perbankan syariah di Aceh untuk mengganti sistem kredit yang berlaku saat ini dengan mudharabah. Hal itu bertujuan agar penerapannya benar-benar sesuai prinsip syariah.

Baca Juga


"Kami minta diganti saja antara kredit dengan bantuan, karena istilahnya kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya," kata Teungku Marwan, di Aceh Besar, Jumat (2/6/2023).

Tgk Marwan menyarankan, perbankan dapat membantu masyarakat dengan sistem bagi hasil. Bank selaku pemilik modal kemudian membuat suatu usaha yang dikelola masyarakat atau dikenal dengan sistem mudharabah.

"Itu asetnya tetap milik bank. Jadi keuntungannya dibagi dua. Hasilnya dibagi per bulan dan setiap bulan ada evaluasinya. Intinya adalah mengganti kata-kata kredit dengan mudharabah," ujarnya lagi.

Pihak perbankan, kata Tgk Marwan, mengaku tidak dapat mengubah istilah tersebut karena menyangkut nomenklatur di pusat. Karena perbankan tetap menyebutnya dengan istilah kredit.

"Jika tetap seperti itu, maka namanya saja syariah, tetapi implementasinya belum syariah," kata Tgk Marwan.

 


Aceh saat ini hanya memiliki perbankan syariah saja sejak berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah (BAS). Saat ini, Pemerintah Aceh berencana melakukan revisi terhadap qanun tersebut, hal itu sesuai dengan surat dari Penjabat Gubernur Aceh kepada DPR Aceh pada Oktober 2022 terkait perubahan Qanun LKS.

Namun, wacana revisi Qanun LKS Aceh ini telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh, antara yang mendukung dan tidak dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut.

Meski telah adanya pro kontra, Ketua Banleg DPR Aceh Mawardi menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Aceh masih mencari solusi terbaik terhadap upaya revisi qanun tersebut.

 

"Kami tentunya dengan pemerintah akan selalu berkomunikasi, mencari sebuah solusi (soal penerapan Qanun LKS)," kata Mawardi.



sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler