DPR Minta Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Diusut Tuntas

DPR nilai kepastian penegak hukum bagi para pelaku sangat penting.

Dok. DPR RI
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengaku miris dengan kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus rudapaksa yang diduga kuat dilakukan oleh 11 orang merupakan perilaku biadab dan memilukan. 

Baca Juga


"Apalagi terduga pelaku termasuk kepala desa, guru, hingga personel kepolisian," ujar Guspardi, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Guspardi sangat menyayangkan para pelakunya justru oknum tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum. Padahal menurut dia, seharusnya mereka yang jadi suri teladan dan bisa dinilai lebih sadar hukum di tengah masyarakat. 

"Tentu dampaknya sangat besar tidak saja bagi korban, tapi juga secara psikologis besar pula dampaknya bagi masyarakat. Bisa terjadi distrust, krisis kepercayaan terhadap penegak hukum dan tokoh masyarakat," katanya. 

Jika sudah demikian, ungkap Guspardi, masyarakat akan mencontoh dan percaya kepada siapa lagi? Padahal, teladan dan kepercayaan kepada tokoh masyarakat dan aparat penegak itu sangat penting. 

Guspardi menilai para pelaku yang melakukan perbuatan keji kepada anak perempuan di bawah umur itu harus diusut secara tuntas dan dihukum sesuai dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Sekalipun mereka adalah aparat penegak hukum, jika salah, harus tetap dihukum secara adil," katanya.

Guspardi menilai kepastian penegakan hukum bagi para pelaku dinilai sangat penting. Apalagi, kasus ini terindikasi terjadi sudah sejak April 2022.

"Sementara ini, menurut info yang saya dapat, dari 11 pelaku, 10 orang telah ditetapkan tersangka, sementara satu oknum Brimob masih dalam status terperiksa," ujarnya.

Guspardi meminta aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara transparan sampai tuntas dengan tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi korban. Politisi PAN itu menilai tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan seksual sehingga pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas dan diberikan hukum seberat-beratnya.

Anggota Baleg DPR RI tersebut menegaskan bahwa selain perlunya memastikan pelaku mendapatkan hukuman secara setimpal, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan ialah korban pemerkosaan. 

"Korban sudah pasti mengalami trauma berat. Apalagi usianya masih di bawah umur, dan bahkan terancam kehilangan rahimnya. Karenanya, korban harus mendapatkan bimbingan psikologis, pendampingan, perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, dan lain sebagainya. Hak-hak korban sesuai dengan Undang-undang harus diberikan," kata Guspardi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler