Cegah Kepadatan Arus Balik, Menteri PANRB Tambah FWA pada 8 April
Penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada Selasa tanggal 8 April 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025. Hal ini merupakan masukan dari sejumlah stakeholders untuk mengurai kepadatan arus balik.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB pada Jum’at (4/4/2025).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Rini dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (4/04/2025).
Rini menyebut langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," ujar Rini.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
"Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat," ucap Rini.
Sebelumnya, pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. Lalu melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada Selasa tanggal 8 April 2025.
Walau demikian, Rini meminta pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
Selain itu, Rini menekankan pentingnya kolaborasi antara pimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," ucap Rini.