KLHK Perkenalkan Si Umi, Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu

Si Umi untuk strategi dan aksi bersama ini terus dilakukan perbaikan kualitas udara.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memperingati Hari Lingkungan Hidup 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kolaborasi untuk mengatasi polusi udara dengan menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin (5/6/2023). Adapun strategi dan aksi bersama ini terus dilakukan perbaikan kualitas udara.


Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan area Taman Marga Satwa Ragunan dengan menargetkan mencakup kurang lebih dua ribu kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan kegiatan ini diharapkan pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. 

"Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indek Kualitas Udara yang lebih baik," ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (5/6/2023).

Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peluncuran Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.

Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Wamen LHK, Alue Dohong.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler