Seskab: Tidak Semua Daerah Diizinkan Mengekspor Pasir Laut

Pemerintah akan membuat aturan lebih detail terkait diizinkannya ekspor pasir laut.

Republika/Raisan Al Farisi
Seorang nelayan merapikan spanduk berisi penolakan pengerukan pasir di perairan Serang, Banten, Rabu (27/4).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan, pemerintah akan membuat aturan lebih detail terkait diizinkannya ekspor pasir laut. Peraturan tersebut akan disusun oleh menteri kelautan dan perikanan (KKP) serta menteri ESDM.

“Jadi, nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi, bukan semuanya diperbolehkan,” kata Pramono di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Aturan yang disusun tersebut untuk mengatur lebih detail terkait daerah mana saja yang dibolehkan ekspor pasir laut. Pramono mengatakan, tidak semua daerah diizinkan mengekspor pasir laut.

“Untuk pengaturan itu, menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Pramono menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk menangani sedimentasi di muara sungai yang menuju ke laut di hampir semua daerah. Sehingga ketika pengerukan dilakukan tak menyebabkan terjadinya masalah-masalah yang lain.

“Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian disuruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit. Sehingga kebijakan itu oleh presiden setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh menteri KKP, menteri ESDM, dan menteri terkait maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya,” tegas Pramono.

Ia pun menegaskan, alasan utama diperbolehkannya izin ekspor pasir laut karena untuk mengatasi masalah sedimentasi. Sebab, masalah sedimentasi ini terjadi di hampir semua daerah.

“Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor, nanti akan diatur lebih lanjut,” ujar Pramono.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler