Pengakuan Luhut di Persidangan: Buat Apa Ribut, Tapi Kesabaran Saya Terbatas

Luhut menyerahkan semua perkara Haris-Fatia ke pengadilan, biar tak ada abuse.

Republika/Rizky Surya
Suasana sidang aktivis HAM Haris Azhar-Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Luhut mengeklaim sempat mengupayakan agar kasus ini tak sampai ke meja hijau. 

Baca Juga


Mulanya kubu kuasa hukum Haris-Fatia menanyakan upaya damai dalam perkara ini. Luhut menegaskan mengaku sudah berusaha berdamai dengan Haris dan Fatia. 

"Ada upaya damai, setelah atau sebelum laporan polisi?" tanya tim kuasa hukum Haris-Fatia dalam sidang yang disiarkan di depan PN Jaktim. 

"Saya tidak ingat, nanti saya cek ke staf saya. Tapi, saya minta diupayakan saja agar Haris-Fatia minta maaf lalu laporan dicabut," jawab Luhut. 

Luhut menyebut, jalan damai ini dilakukan oleh pengacaranya Juniver Girsang. Ia mengaku memantau upaya itu agar dapat terlaksana. "Saya bilang ke Juniver, carilah jalan damai, saya ikutin detail," ujar Luhut. 

Luhut merasa tak ingin memerkarakan pernyataan Haris-Fatia pada awalnya. Namun, Luhut menyebut kesabarannya terbatas dalam menghadapi tuduhan dari Haris-Fatia. 

"Ya (upayakan damai) karena untuk apa saya ribut, tapi ada batas kesabaran. Jangan dianggap saya takut untuk itu. Saya tidak takut sepanjang saya benar," kata Luhut. 

Selanjutnya, kuasa hukum Haris-Fatia menanyakan apakah Luhut masih bisa memberi maaf setelah kasus ini diproses pengadilan. Tanpa jawaban pasti, Luhut kini memercayakan proses hukum kepada pengadilan. "Biar pengadilan yang memutus. Biar ada pelajaran. Jangan ada abuse. Saya percaya apa pun yang diputus," ujar Luhut. 

Berbeda dibanding sidang sebelumnya, dalam sidang yang dihadiri Luhut ini justru para pendukung Haris-Fatia dan awak media dilarang memasuki ruang sidang. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler