Soal Peluang Damai di Kasus Haris-Fatia, Luhut: Ini Pembelajaran

Soal peluang damai dalam sidang Haris-Fatia, Luhut sebut ini menjadi pembelajaran.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di sidang Haris-Fatia, Kamis (8/6/2023)..
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak memberi sinyal positif soal perdamaian dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengisyaratkan keduanya tetap harus menjalani proses hukum. 

Baca Juga


Hal itu disampaikan Luhut usai bersaksi di sidang dalam kasus yang menjerat Haris-Fatia. Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut dalam perkara ini.

"Silakan saja nanti di persidangan (peluang damai)," kata Luhut kepada awak media. 

Luhut seolah memberi sinyal belum bisa terima dengan konten yang dibuat Haris-Fatia. Luhut berprinsip agar proses sidang terhadap Haris-Fatia menjadi pembelajaran bagi publik.

"Ini pembelajaran bahwa tidak ada kebebasan absolut. Jangan kritik dicampuradukkan dengan fitnah," ujar Luhut. 

Luhut berpesan agar kritik terhadap seseorang tak perlu diiringi dengan fitnah. Luhut bersikukuh kritik yang disampaikan Haris-Fatia justru berdampak pada nama baiknya beserta keluarga. 

"Saya kira pengadilan punya kewenangan, tapi ini pembelajaran buat kita semua. Tidak boleh sembarangan menuduh orang karena menyangkut harga diri keluarga saya," ucap Luhut. 

Di sisi lain, Luhut angkat bicara soal ketidakhadirannya di sidang pekan lalu. Saat itu Luhut beralasan menjalankan tugas negara di luar negeri, tapi masih di hari yang sama Luhut justru nongol di sidang Kabinet. 

"Saya kan pergi dengan Presiden ke Hiroshima, dari Hiroshima kemudian saya ke Cina. Saya memang tidak mungkin hadir pada Senin lalu, tapi kemudian saya percepat satu hari pulang, tapi ternyata saya masih ada harus laporan ke Presiden sidang kabinet," ucap Luhut. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler