Jamaah Haji Diingatkan Agar tidak Merokok di Tanah Suci, Ini Sanksinya
Pemerintah Arab Saudi cukup ketat memberikan sanksi terkait merokok sembarangan.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin, mengatakan ada banyak peraturan di negara Arab Saudi yang harus diperhatikan jamaah haji selama melaksanakan ibadah di tanah suci. Di antara larangan yang menurut Mahyudin harus diperhatikan bagi jamaah perokok adalah memperhatikan tempat merokok di Arab Saudi.
Karena di negara tersebut, kata Mahyudin, merokok di sembarangan tempat dapat dikenai sanksi denda sampai sanksi kurungan. “Jamaah yang memiliki ketergantungan dengan rokok, sebaiknya selama berada di tanah suci untuk berpuasa/tidak merokok lebih dahulu atau jika tidak bisa juga, jangan merokok disembarang tempat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Mahyudin, Kamis (8/6/2023).
Mahyudin juga mengingatkan jamaah supaya tidak sembarangan membuang sampah di sekitaran Masjidil Haram dan juga di Masjid Nabawi. Bahkan bila perlu menurut Mahyudin jamaah bila melihat sampah harus bantu membuang ke tempatnya.
“Bila melihat sampah, kita bantu ambil dan kita buang pada tempat yang sudah disediakan. Kita berbuat baik di rumah Allah, insya allah berpahala dan kita pun senang jika tempat ibadah kita bersih," ujar Mahyudin.
Kemudian lanjut Mahyudin, jamaah ataupun kelompok jamaah juga tidak boleh membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya. Baik itu di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram. Karena bisa ditangkap oleh Askar yang berjaga.
Lalu jamaah juga tidak boleh mengambil barang atau benda yang tercecer tanpa berkoordinasi dengan pihak keamanan. Walau berniat baik, sebaiknya kata Mahyudin membiarkan saja bila melihat benda yang tercecer karena di masjid ada CCTV.
Satu lagi kata dia jamaah disarankan tidak berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam maupun di luar halaman Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Karena hal itu dapat mengganggu aktivitas jamaah lain.