KPK Beri Sinyal Miskinkan Andhi Pramono: Aset Mewah Dikejar Sampai Batam, Mertua Diperiksa
Andhi diduga menggunakan rekening mertunya dan menyimpan mobil-mobil mewah di Batam.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/6/2023) memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Andhi menggunakan rekening milik Kamariah untuk melakukan transaksi terkait gratifikasi.
"Dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka (Andhi) dengan menggunakan rekening saksi (Kamariah) dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Ali enggan membeberkan nilai uang yang keluar maupun masuk ke rekening itu. Namun, KPK yakin bahwa transaksi itu memiliki kaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
Selain ibu mertua Andhi, KPK juga memeriksa lima orang lain. Mereka adalah empat wiraswasta, yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, dan Hasyim serta karyawan swasta bernama Rony Faslah. Para saksi ini dimintai keterangan mengenai transaksi keuangan Andhi.
"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," ujar Ali.
KPK juga menduga Andhi Pramono menyembunyikan asetnya di rumah mertuanya yang berada di Batam. Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Andhi Pramono di Kota Batam.
Dalam penggeledahan di Batam, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah itu ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan. Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.
Setelah Andhi berstatus tersangka kasus penerimaan gratifikasi, KPK memang membuka peluang untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun tengah mencari bukti-bukti yang dibutuhkan.
Ali menegaskan, KPK tidak akan segan memiskinkan Andhi jika terbukti melakukan pencucian uang. Saat ini, sambung dia, pihaknya masih fokus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali, pada Kamis (1/6/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemarin menerangkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya di Batam, sejauh ini masih terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Menurut dia, KPK belum mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Jadi belum sampai melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dari pejabat Bea Cukai yang lain," ujar Alex.
In Picture: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK
Pada Selasa Selasa (6/6/2023) tim penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berlokasi di Batam. Rumah yang digeledah berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.
Sebulan sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Saat memenuhi panggilan KPK pada Selasa (14/3/2023) Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial. Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.
"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," kata Andhi kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Andhi mengatakan, dirinya juga tinggal di rumah tersebut. Sebab, ia sekaligus menjaga orang tuanya.
"Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," ujar Andhi.
Meski telah berstatus tersangka, Andhi Pramono hingga kini belum ditahan oleh KPK. Lembaga antirasuah ini mengaku melengkapi dokumen untuk penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Kita sedang lengkapi (dokumen penahanannya)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Andhi menjadi salah satu dari lima pejabat yang status pemeriksaan LHKPN-nya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Awalnya, Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 13.753.365.726. Jumlah itu berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pernah mengungkapkan, lima pejabat itu yakni Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Dari lima pejabat itu, Rafael dan Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus Rafael, KPK juga menetapkan ayah dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
KPK mengakui, kini telah memanfaatkan LHKPN. Laporan kekayaan milik para pejabat ini digunakan sebagai salah satu sarana untuk membangun kasus dugaan korupsi.
"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (19/5/2023).