Nentanyahu Sebut Permukiman Ilegal Bukan Penghambat Perdamaian, Tapi Salah Palestina

Permukiman Yahudi di Palestina diklaim hak ribuan tahun Yahudi

Amir Cohen/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menyatakan Permukiman Yahudi di Palestina diklaim hak ribuan tahun Yahudi
Rep: Kamran Dikarma Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, permukiman ilegal yang dibangun di Tepi Barat bukanlah hambatan untuk mencapai perdamaian dengan Palestina. Pernyataan Netanyahu sangat bertentangan dengan pandangan Palestina sendiri dan komunitas internasional.

Baca Juga


Dalam sebuah wawancara dengan Sky News yang dipublikasikan pada Jumat (9/6/2023), Netanyahu menyangkal bahwa permukiman ilegal yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat merupakan rintangan bagi terciptanya perdamaian dengan Palestina.

"Gagasan bahwa kehadiran orang Yahudi di tanah air leluhur mereka, yang telah menjadi tanah air kami selama 3.000 tahun terakhir, bahwa orang Yahudi tidak boleh tinggal di sana, saya pikir itulah hambatan bagi perdamaian,” ucapnya.

Pernyataan Netanyahu pun direspons keras oleh Palestina. "Israel berusaha untuk menyesatkan dan menipu publik, seolah-olah permukiman (Yahudi di Tepi Barat)tidak didirikan di tanah Palestina milik rakyat Palestina," ujar Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, kepada Reuters.

"Jika pemerintah (Israel) ini menginginkan perdamaian abadi, ia harus mengakui resolusi internasional yang didasarkan pada solusi dua negara,” kata Abu Rudeineh menambahkan.

Sejak Netanyahu kembali menjabat sebagai perdana menteri Israel pada Desember 2022 lalu, pemerintahannya telah menyetujui promosi lebih dari 7.000 unit rumah baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Tindakan pemerintahan koalisi sayap kananNetanyahu turut didukung parlemen (Knesset) karena mereka menguasai kursi mayoritas.

Pada 21 Mei 2023 lalu, Knesset meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kedua dan ketiga yang memungkinkan pemukim Israel kembali bermukim di empat permukiman ilegal di Tepi Barat yang sudah dibongkar sejak 2005. Pada 20 Maret 2023, Knesset diketahui telah mencabut Undang-Undang (UU) Pelepasan atau Disengagement Law yang disepakati 2005. 

Baca juga: Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan

Disengagement Law memerintahkan pembongkaran empat permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki saat Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza. Empat permukiman itu yakni Sa-Nur, Ganim, Kadim, dan Homesh.

Sejak UU 2005 itu diterapkan, warga Israel dilarang memasuki kembali daerah-daerah permukiman tersebut tanpa seizin militer. Dengan pencabutan UU tersebut, warga Israel dapat kembali ke lokasi permukiman yang dievakuasi. Artinya permukiman ilegal Israel di Tepi Barat bakal bertambah.

Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967. Hingga saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler