Mahfud MD: Presiden Tugaskan Saya Koordinasi Pembayaran Utang ke Jusuf Hamka
Mahfud MD benarkan Presiden menugaskannya koordinir bayar utang ke Jusuf Hamka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal pernyataan pengusaha, Jusuf Hamka yang menyebutkan bahwa pemerintah memiliki utang terhadap dirinya. Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan dia untuk mengkoordinasikan proses pembayaran utang terhadap pihak swasta maupun rakyat.
"Saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia (Jokowi) telah menugaskan saya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Ahad (11/6/2023).
Mahfud mengungkapkan, perintah dari Presiden itu disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022. Kemudian, disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni yang isinya adalah untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," jelas Mahfud.
"Dan berdasar laporan kami tentang itu pada tanggal 13 Januari 2023 Presiden Republik Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar," tambah dia menjelaskan.
Mahfud menjelaskan, terkait utang pemerintah terhadap Jusuf Hamka, bisa saja terjadi. Sebab, ia menyebut, banyak daftar utang yang harus dianalisis oleh pemerintah.
"Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar. Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ujar dia.
Mahfud pun mempersilakan Jusuf Hamka untuk langsung mendatangi Kementrian Keuangan dan menagih janji itu. Bahkan, ia mengaku siap membantu Jusuf jika mengalami kendala dalam penagihan tersebut.
"Silakan, Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu. Tapi menurut saya gampang lah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," ungkap dia.
Sebelumnya, Jusuf menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama. Namun, uang itulah tak kunjung diganti setelah likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.
Jusuf akhirnya memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Kemudian, Jusuf mengirimkan surat kepada DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020. Namun, DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.
"Pada buang badan semua, PHP semua. Masa sih kepala biro hukum buat kesepakatan gak bisa ditepati? 'Oh iya nanti, saya (Menkeu Sri Mulyani) akan teruskan ke DJKN, suruh perhatikan'. Janji-janji PHP," kata Jusuf.
"Sudah tiga tahun verifikasi gak ada berita apa-apa. Makanya Polhukam cuma bersuara nagih-nagih utang obligor. Polhukam harusnya bisa membantu juga kalau pemerintah punya utang ke swasta, bersuara juga dong. Jangan nguber-nguber utang obligor saja, utang ke swasta dong bantuan nih," sambung dia.